Sempat Diduga Mendaftar PSE, Kominfo: Ada yang Mendaftarkan PayPal Asal-asalan
Merdeka.com - PayPal masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir pemerintah lantaran tak kunjung mendaftarkan layanannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Namun, seiring rencana pemblokiran tersebut, tiba-tiba Paypal tercatat dalam platform digital yang sudah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Munculnya PayPal dalam sistem PSE mula-mula diketahui dari cuitan warga Twitter dan menjadi ramai. Masyarakat pun dibuat bingung gara-gara ini. Dirjen Semuel akhirnya lekas mengklarifikasi kabar itu. Dirinya menyebutkan bahwa pendaftaran Paypal di sistem adalah tidak valid.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Mengapa top up elektronik kena PPN? 'Artinya bukan objek pajak baru,' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Siapa yang memblokir Aplikasi TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-asalan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel, Sabtu (30/7).
Seketika itu, pihak Kominfo menghilangkan layanan transaksi keuangan itu dari daftar PSE Asing. Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.
"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).
Aturan yang ditegakkan Kominfo ini berasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.
Sumber: Liputan6.com / Iskandar
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ivan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaTerkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Baca SelengkapnyaAda ratusan rekening inaktif yang diperjualbelikan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online
Baca SelengkapnyaDia menyebut pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.
Baca SelengkapnyaJangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaSejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan ditelisik.
Baca SelengkapnyaWaspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Selengkapnya