Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Diduga Mendaftar PSE, Kominfo: Ada yang Mendaftarkan PayPal Asal-asalan

Sempat Diduga Mendaftar PSE, Kominfo: Ada yang Mendaftarkan PayPal Asal-asalan PayPal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PayPal masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir pemerintah lantaran tak kunjung mendaftarkan layanannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Namun, seiring rencana pemblokiran tersebut, tiba-tiba Paypal tercatat dalam platform digital yang sudah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Munculnya PayPal dalam sistem PSE mula-mula diketahui dari cuitan warga Twitter dan menjadi ramai. Masyarakat pun dibuat bingung gara-gara ini. Dirjen Semuel akhirnya lekas mengklarifikasi kabar itu. Dirinya menyebutkan bahwa pendaftaran Paypal di sistem adalah tidak valid.

Orang lain juga bertanya?

"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-asalan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel, Sabtu (30/7).

Seketika itu, pihak Kominfo menghilangkan layanan transaksi keuangan itu dari daftar PSE Asing. Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).

Aturan yang ditegakkan Kominfo ini berasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.

Sumber: Liputan6.com / Iskandar

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara

Ivan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.

Baca Selengkapnya
Ramai Jual-Beli Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Modus dan Caranya
Ramai Jual-Beli Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Modus dan Caranya

Ada ratusan rekening inaktif yang diperjualbelikan untuk judi online.

Baca Selengkapnya
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu

Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir

Ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online
PPATK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Dia menyebut pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial
Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial

Jangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan.

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Pertimbangkan Bakal Tempuh Langkah Ini
Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Pertimbangkan Bakal Tempuh Langkah Ini

Sejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan ditelisik.

Baca Selengkapnya
Daftar Nomor Whatsapp dan Website Penipu Pajak Resmi dari DJP, Waspada Sekarang Juga!
Daftar Nomor Whatsapp dan Website Penipu Pajak Resmi dari DJP, Waspada Sekarang Juga!

Waspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Selengkapnya