Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Pertimbangkan Bakal Tempuh Langkah Ini
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok.
Pimpinan sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari masing-masih pihak.
"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," kata Martin di Jakarta.
Martin mengatakan, sejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan ditelisik. Termasuk dugaan adanya tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam hal ini pemerintah.
"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," katanya.
Menurut Martin, temuan indikasi pelanggaran, bukan hanya pelanggaran Tiktok Shop yang masih terhubung dengan fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi.
Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop masih terdapat menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.
"Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," ujarnya.
Selain itu, Martin pula mengamati, data yang mencatat jumlah pengguna Tiktok di Indonesia lebih dari 120 juta.
Besarnya pengguna itu, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama. Sementara data lain menunjukkan, menurut Martin, kekhawatiran akan konten Tiktok yang disebut tidak 'ramah' terhadap anak dan kesehatan mental seseorang.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut proses integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia sudah mencapai 90 persen. Dengan begitu, masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan saat ini oembayaran TikTok Shop secara sistem sudah dilakukan di Tokopedia. Ini termasuk dalam uji coba selama 4 bulan usai proses akuisisi sebagian saham Tokopedia oleh TikTok.
TikTok itu sebenarnya hampir 90 persen udah. Kan saya bilang kemarin bakal manggil, sudah kita panggil, sudah menjelaskan progres mengenai TikTok-nya sendiri. Program integrasi antara TikTok Shop dengan Tokopedia, bukan TikTok ya, TikTok Shop," jelas Isy saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Senin (4/3).
Dia menjelaskan, pada ekosistem itu ada 3 jenis usaha. TikTok sebagai media sosial, TikTok Shop sebagai socialcommerce, dan Tokopedia sebagai e-commerce. Kemudian, dilakukan integrasi untuk memenuhi aturan Kemendag yang meminta melepas transaksi di TikTok Shop.
"Nah sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah. Pembayaran sudah langsung ke Tokopedia," jelasnya.
Isy membolehkan sistem yang saat ini berjalan di TikTok Shop. Meski, saat ini tidak ada peralihan dari TikTok Shop ke Tokopedia untuk melakukan pembayaran.
"Ya kan boleh-boleh aja. Secara back end kan sudah, back end-nya sudah berubah," kata Isy.
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPermendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAmin AK berpendapat ada pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan menyatukan layanan e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya