Tak hanya pelanggan prabayar, operator pun bisa kena sanksi
Merdeka.com - Pemerintah baru saja memberlakukan aturan mengenai registrasi kartu prabayar yang harus disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tak hanya para pelanggan, seluruh penyelenggara seluler pun harus tunduk terhadap aturan tersebut. Jika tidak, sanksi akan dikenakan.
“Ada (sanksi). Sanksinya ada di pasal 22. Sanksinya itu mulai dari administrasi sampai pencabutan izin,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (11/10).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Bagaimana cara kerja prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Siapa yang mendukung penggunaan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
Terlepas dari sanksi itu, operator seluler juga telah menyatakan kesiapannya dengan mekanisme baru registrasi kartu prabayar tersebut. Misalnya saja Telkomsel. Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, mengatakan kesiapannya dan mendukung aturan tersebut.
“Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Senada dengan General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Kata dia, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah terkait hal ini. Sebab, dengan kebijakan ini juga akan membantu XL memverifikasi para pelanggannya.
“Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata,” ungkapnya.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya