Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab

YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab Calon jamaah haji Embarkasi Solo di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo.. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi di Tanah Air.

Dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.Namun kenyataannya setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, pengguna tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

Alih-alih ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Mengenai hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati menurut regulator (BRTI), penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, praktik ini berpotensi merugikan konsumen bahkan negara.

Mengingat, jika ada gangguan pelayanan, para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, atau kendala teknis lainnya.

Menurut Tulus, selain penjualan tersebut merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

“Karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin.

Tuntut pemerintah

Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, berpendapat konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakai kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.

“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, tapi mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.

Menurutnya, menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdana di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Ketika jamaah haji atau umroh yang membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor dan penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.

Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia, termasuk di Mekkah dan di Madinah. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia. Jamaah haji atau umoroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.

YLKI prihatin terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara mana pun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh 880 ribu setiap tahun, seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani menerapkan azas resiprokal,” tegas dia.

Karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator di Indonesia, seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.

“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” terang Sularsi.

Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta

Kepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Jual Visa Haji Palsu, Selebgram Ditahan Arab Saudi
Jual Visa Haji Palsu, Selebgram Ditahan Arab Saudi

Konsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Media Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Tegas, Menag Yaqut Minta Smart Card Jemaah Haji Indonesia Dibagikan Paling Lambat H-1 Wukuf di Arafah
Tegas, Menag Yaqut Minta Smart Card Jemaah Haji Indonesia Dibagikan Paling Lambat H-1 Wukuf di Arafah

Jemaah haji akan mulai diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah pada Jumat 13 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Diduga Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Kepolisian Saudi
Diduga Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Kepolisian Saudi

Yusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya