YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab
Merdeka.com - Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi di Tanah Air.
Dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.Namun kenyataannya setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, pengguna tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.
Alih-alih ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Kenapa banyak jamaah haji meninggal? Menurut Gentur, tingginya angka jemaah haji yang meninggal karena jemaah yang diberangkatkan pada tahun ini rata-rata usia lansia. Selain itu kondisi cuaca di Arab Saudi yang panas ekstrem juga berpengaruh terhadap kesehatan jamaah Indonesia.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Mengenai hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati menurut regulator (BRTI), penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, praktik ini berpotensi merugikan konsumen bahkan negara.
Mengingat, jika ada gangguan pelayanan, para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, atau kendala teknis lainnya.
Menurut Tulus, selain penjualan tersebut merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.
“Karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin.
Tuntut pemerintah
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, berpendapat konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakai kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.
“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, tapi mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.
Menurutnya, menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdana di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Ketika jamaah haji atau umroh yang membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor dan penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.
Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia, termasuk di Mekkah dan di Madinah. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia. Jamaah haji atau umoroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.
YLKI prihatin terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara mana pun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh 880 ribu setiap tahun, seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani menerapkan azas resiprokal,” tegas dia.
Karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator di Indonesia, seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.
“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” terang Sularsi.
Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah haji akan mulai diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah pada Jumat 13 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca Selengkapnya