5 Fakta 30 Ribu Narapidana di Indonesia Dibebaskan karena Corona
Merdeka.com - Meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat pemerintah segera melakukan segala upaya untuk mengatasinya. Dari sekian kebijakan yang dikeluarkan, terdapat salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan publik.
Pemerintah mengambil langkah untuk membebaskan narapidana. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona terutama di sel tahanan.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak. Mereka akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Bagaimana cara mencegah penularan Virus Nipah? Infeksi NiV dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar yang sakit di daerah yang terdapat virus tersebut, dan tidak meminum getah kurma mentah yang dapat terkontaminasi oleh kelelawar yang terinfeksi.
-
Bagaimana tubuh orang tertentu dapat terhindar dari Covid-19? 'Ini adalah kesempatan yang sangat unik untuk melihat bagaimana respons kekebalan pada orang dewasa tanpa riwayat COVID-19 sebelumnya, dalam pengaturan di mana faktor-faktor seperti waktu infeksi dan komorbiditas dapat dikendalikan,' kata ahli biologi sistem kuantitatif Rik Lindeboom, yang kini berada di Netherlands Cancer Institute.
Cegah Penularan Covid-19
Kebijakan pembebasan 30 ribu ini diputuskan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri tersebut juga tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Yasonna Laoly, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih masif di wilayah lapas. Sebab, beberapa lapas diketahui kelebihan kapasitas.
Kepmen itu berlaku pada akhir Maret 2020. Dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. Mulai dari wanita, lansia dan anak-anak.
Hemat Rp260 Miliar
Direktur Pembinaan Narapidana dan latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim kebijakan tersebut bisa membuat negara berhemat hingga Rp260 miliar. Anggaran itu merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.
2019 AFP PHOTO/MARVIN RECINOS
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2020).Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan nominal tersebut hasil dari perhitungan biaya hidup Rp32 ribu per orang selama 270 hari (April-Desember). Termasuk makan, pembinaan, kesehatan dan lainnya untuk 30 ribu narapidana.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Pada Kepmen tersebut dijelaskan berbagai ketentuan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang memiliki masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.Kemudian, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sedang tidak menjalani subsider serta bukan Warga Negara Asing.Selanjutnya, asimilasi akan dilaksanakan di rumah, dan untuk surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Yunaedi menyatakan ini merupakan crash program selama bulan April hingga Desember. "Jadi dengan melaksanakan asimiliasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terang Junaedi.
Tidak Masuk Program Pembebasan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, memaparkan syarat dan skenario yang harus dijalani oleh 30 ribu narapidana untuk bisa menjalani program pembebasan. Akan tetapi, hanya napi wanita, anak kecil, dan lansia saja yang bisa mengikuti program ini.
2018 Merdeka.com
"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," kata Nugroho saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020)."Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," sambungnya.
139 Narapidana Jakarta Dibebaskan Hari Ini
Kota Jakarta akan membebaskan sekitar 139 narapidana hari ini. Mereka akan mendapatkan asimilasi sesuai dengan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran corona.Dikatakan 12 orang narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang dan 102 narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang telah menjalani proses asimilasi."Jadi bisa dikatakan ya hari ini mereka bebas, tapi bebas bersyarat," kata Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/4/2020).Tidak hanya itu, 25 narapidana di Lapas Salemba juga telah masuk ke dalam catatan narapidana yang akan mendapatkan asimilasi."Untuk lapas/rutan lain juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta sedang berproses juga," jelas Andika. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya