8 Fakta Jennifer Dunn Terima Alphard & Diajak ke Melbourne oleh Suami Walkot Tangsel
Merdeka.com - Jennifer Dunn dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi. Terdakwa dalam perkara ini adalah Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Dia ditenggarai memainkan proyek di Banten dan Tangsel. Kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah merupakan mantan gubernur Banten.
Dalam persidangan terungkap perbuatan lancung Wawan. Berbagai fasilitas mewah yang diberikan Wawan ke Jennifer diduga berkaitan dengan kejahatannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Berikut 8 faktanya.
Jennifer Dunn Diberi Mobil Mewah
Melansir dari Antara, Jumat (13/3), Jennifer Dunn kemarin mengakui mendapatkan sebuah mobil jenis Toyota Vellfire putih dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP).
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
"Iya betul dapat Toyota Vellfire putih nomor kendaraan B5110 JDC, tapi waktu itu dapat dari 'dealernya'," ungkap Jennifer saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jennifer yang tampil dengan kemeja merah muda, celana denim dan hijab ini hadir untuk menjadi saksi.
"Aku enggak tahu siapa nama 'dealernya', aku lupa beneran, aku enggak ingat," tambahnya.
STNK Atas Nama Jennifer Dunn
Tidak hanya itu, Jennifer juga mengaku jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu atas nama dirinya."STNK atas nama saya tapi bukan saya yang membayar, sekarang mobilnya sudah disita KPK," ungkapnya.
Digunakan untuk Kerja
Jennifer Dunn menambahkan mobil tersebut memang digunakan untuk bekerja. Hal tersebut berdasarkan pesan Wawan kepada dirinya."Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun tidak tahu, saya hanya dikasih. Dia (Wawan) bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," ungkap Jennifer seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (13/3).
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Kendati bekerja untuk Wawan, Jennifer mengaku tidak mempunyai kontrak kerja dengannya."Saat itu belum ada kontrak kerja, tapi sudah ada pembicaraan serius, tapi sudah diberi mobil. Saya sempat kerja di sana, jalan hampir 1 bulan," cerita Jennifer.
Kartu Kredit Limit Rp50 Juta
Tidak hanya satu unit mobil saja, Jennifer juga mendapatkan kartu kredit. Dirinya mengaku karti kredit yang diberikan padanya memiliki limit Rp50 juta."Kepakai satu kali untuk beli kosmetik, nilainya tidak sampai Rp2 juta," ungkap Jennifer.Seperti diketahui, Jennifer Dunn nyaris tidak pernah lagi tampil di layar kaca. Rupanya, Jennifer telah meninggalkan dunia keartisannya. Terkait ikhwal pemberian mobil, Jennifer mengaku Wawan sempat memintanya untuk menjadi humas di tempat karaoke milik Wawan."Pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yg ada di Kuningan, saat itu mas Wawan dan mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR (public relations) di tempat itu dan mungkin saya punya banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," paparnya.
Kerja di Karaoke Wawan
Dikatakan sebelumnya, Jennifer Dunn sempat dijadikan PR (Public Relations) di karaoke milik Wawan. Di sana Jennifer bertugas untuk mempromosikan tempat karaoke milik Tubagus Chaeri Wardana, pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP).
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
"Saya jelaskan ya, pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan. Saat itu mas Wawan dan mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR di tempat itu," jelasnya."Mungkin saya dibutuhkan karena saya punya banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," sambungnya.
Nonton Konser
Selain membeli kosmetik, Jennifer Dunn juga pernah menggunakan kartu kredit tersebut untuk menonton konser."Oh iya sama nonton konser, baru ingat saya, jadi kepakai 2 kali, Rp20 juta kalau tidak salah," tambahnya.
Diajak ke Bali dan Melbourne
Melansir dari Antara, Jumat (13/3), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pernah mengajak Jennifer Dunn berlibur ke bali dan Melbourne, Australia. Ditambah, Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) juga memberikan kartu kredit.
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
"Jalan-jalan ke Bali kita itu juga ramai-ramai. Tidak ada acara apa-apa cuma berlibur saja dan kita ramai-ramai, tidak ada kaitan pekerjaan di Jakarta hanya sekedar berlibur," kata Jennifer di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3) kemarin."Saya sama mas Wawan ke Bali hanya satu kali, lalu ada juga ke Melbourne," lanjutnya.
Tak Mengeluarkan Biaya
Selama liburannya tersebut, Jennifer tak mengeluarkan biaya apapun."Memang dari Jakarta itu sudah merencanakan kita berangkat ramai-ramai ke sana, dan kebetulan alhamdulillah dikasih fasilitas gratis dari Pak Wawan ke sana," kata Jennifer.Menurut penjelasannya, selama di Melbourne dirinya tinggal di rumah mendiang pamannya."Saya tidak tahu beliau punya apartemen di sana," ungkap Jennifer.Tidak berdua, saat berlibur ke Melbourne turut ikut pula teman-teman Wawan."Dengan teman-teman mas Wawan, lupa namanya, susah-susah. Aku waktu itu berdua sama teman aku perempuan, mas Wawan sama temannya," tambahnya.
Kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Wawan diduga melakukan pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Selain itu, Wawan juga diduga melakukan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada TA 2012. Atas aksinya tersebut, Wawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp58,02 miliar dan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Jennifer Dunn disebut telah menerima mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 510 JDC dari pelaku. Diketahui Wawan membeli mobil tersebut pada 6 Juli 2013 seharga Rp910 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai dan mengatasnamakan Jennifer Dunn.Tak hanya itu, Jennifer Dunn juga pernah menerima transferan melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaWindy dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik KPK
Baca Selengkapnya