Catat, Ini Aturan Saat Naik Ojek Online di Situasi 'New Normal Covid-19'
Merdeka.com - Indonesia kini secara perlahan mulai bangkit dari teror Covid-19. Meski masih ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, namun beberapa aturan sudah mengalami kelonggaran.
Ojek online di wilayah DKI Jakarta di masa PSBB transisi per 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melansir dari Liputan6.com, layanan ojek online sudah bisa diakses seperti biasanya.
Aturan dari Gojek
Melalui laman aplikasi Gojek, perusahaan jasa ojek online ini juga memberikan aturan tersendiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, perusahaan Gojek mengimbau kepada para penumpang untuk membawa helm sendiri.
Instagram gojekindonesia ©2020 Merdeka.com
"Jika menggunakan helm Go-Ride, sanitasi tangan dengan pembersih mengandung alkohol minimal 60 persen sebelum dan sesudah pemakaian," tulisnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (8/6/2020).
Selalu Pakai Masker
Tidak hanya itu, para penumpang juga dianjurkan untuk selalu menggunakan masker saat berkendara. Menutup mulut serta hidung dengan siku bagian dalam saat batuk atau bersin, menghindari menyentuh wajah selama perjalanan serta melakukan pembayaran cashless. Hal ini untuk meminimalisir kontak langsung dengan pengendara. Selain itu, jangan lupa untuk mencuci tangan dengan air bersih dan sabun selama 20 detik. Baik itu sebelum atau sesudah berkendara.
Aturan dari Grab
Tidak berbeda jauh dengan Gojek, perusahaan Grab juga memberikan aturan kepada penumpangnya. Grab menganjurkan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan jasa mereka. Selain itu, pihaknya juga akan membatasi interaksi antara pengemudi dan penumpangnya.
©Grab Indonesia
"Saat dalam perjalanan GrabBike, peganglah pegangan tangan di bagian belakang jok, bukan berpegang kepada Mitra Pengemudi," seperti yang dikutip dari anjuran tertulis.Tak hanya itu, penumpang juga wajib mengenakan masker dan disarankan untuk mengecek suhu tubuh 2 kali sehari. Membuang tisu langsung ke tempat sampah serta memilih pembayaran cashless juga disarankan oleh pihaknya.
Pemerintah Provinsi Mengatur Pembatasan Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap bagi kendaraan bermotor.”Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Tak Kena Aturan Ganjil Genap
Meski aturan lalu lintas diperketat, angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap di masa PSBB transisi ini. Tek terkecuali ojek online dan taksi online. Anies Baswedan telah menjelaskan alasan penerapan ganjil-genap di masa transisi ini yang diunggah Pemprov DKI pada rapat 2 Juni 2020.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
Kendaraan yang Dikecualikan
Adapun aturan tersebut mengecualikan 11 kendaraan bermotor. Sebagaimana yang telah disampaikan, berikut 11 kategori kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol banjir sorotan usai bagikan 'oleh-oleh ke penumpang. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaTransJakarta telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi salah satunya mempercepat waktu kedatangan bus.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca Selengkapnya