Kemarahan Jenderal Angkatan Darat, Tak Beri Ampun 3 Anggota Habisi Nyawa Sejoli
Merdeka.com - Jenazah sejoli Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) lalu. Keduanya merupakan korban tabrak lari anggota TNI, Rabu (8/12).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat, serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum ketiga prajurit tersebut. Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman danDanpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo datang ke kediaman korban. Keduanya berjanji menindak secara tegas pelaku.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa yang memimpin pasukan TNI dalam Operasi Trikora? Mayjen Soeharto menjadi Panglima Komando Mandala dalam Operasi Trikora tahun 1962.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
Simak ulasannya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (28/12).
Panglima Andika Perintahkan Pecat 3 Prajurit
Panglima TNI Jenderal Andika berkunjung ke Mabes TNI AL dan TNI AU ©Puspen TNI
TNI bergerak cepat memeriksa 3 anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrakan, hingga mengakibatkan sejoli meninggal dunia. Ketiganya telah diperiksa oleh Polisi Militer.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebutkan bahwa ketiga prajurit telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Ditambah lagi, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).
Kasad Dudung: Di Luar Batas Kemanusiaan
©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal
Sikap tegas dan kekecewaan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Dudung Abdurachman mengetahui ada oknum prajurit yang mencoreng TNI AD. Kasad Dudung mendatangi rumah korban kecelakaan di Nagreg, Handi dan Salsabila untuk menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Dudung di Garut (27/12).
Dudung juga memastikan bahwa ketiga pelaku akan dijerat sesuai supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara, sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pemecatan, maka saya selaku Kasad akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan. Karena memang menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah diluar batas batas kemanusiaan," ungkapnya.
Hukum Tidak Pandang Bulu
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan mengenai mekanisme hukum berlaku. Supaya keluarga korban bisa transparan memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan fakta-fakta di peradilan.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, Instagram @kodamsiliwangi ©2021 Merdeka.com
"Jadi tadinya itu perkara ada di Kodam III/Siliwangi, Kodam IV/Diponegoro, dan Kodam XIII/Merdeka. Pada saat ini sudah dipusatkan di pusat militer. Ketiga tersangka sudah diamankan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai nanti dengan target satu minggu ini berkas perkara akan selesai," kata Chandra.
Selain itu, Chandra seakan berjanji akan bertindak tegas terhadap ketiga prajurit sesuai dengan perintah Kasad Dudung. Agar mereka tetap menerima hukuman yang setimpal.
"Bapak Kepala Staf Angkatan Darat juga sudah menyampaikan, bahwa mendapatkan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini," paparnya.
Kronologi Kecelakaan Sejoli Ditabrak Anggota TNI
Handi Harisaputra dan Salsabila mengalami kecelakaan di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12). Seorang saksi berinisial S (25) menyebutkan, saat itu dirinya sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian.
Selesai mengisi bensin, ketika hendak menyeberang S mendengar ada suara benturan yang terdengar jelas. Kecelakaan tersebut tidak dilihat langsung olehnya.
Mengetahui hal itu, S kemudian turun dari kendaraan roda duanya dan mencoba membantu korban kecelakaan.
Saat turun dari motor, S mengaku melihat korban masih di tengah jalan. Lalu ada 3 orang keluar dari dalam mobil yang diduga menabrak dan mencari keberadaan korban. Melihat ketiganya turun, S sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah mobil.
Sebelum dimasukan ke dalam mobil, korban laki-laki saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dibawa ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan, oleh keduanya disimpan di bagian jok tengah mobil.
Disebutkan oleh S, mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban berwarna hitam. Saat melaju, S masih ingat betul lampu hazard dinyalakan, meski bergerak tidak terlalu cepat.
Setelah mobil melaju, S mengaku bergegas pulang karena ada urusan yang harus diselesaikan. Sementara untuk tiga orang yang turun dari mobil tersebut, S mengatakan, salah satunya mengenakan pakaian warna putih, sedangkan dua lainnya berwarna hitam.
"Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," terangnya.
Sejak saat itu, keberadaan kedua korban tidak diketahui. Hingga akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dalam kondisi meninggal dunia, pada Sabtu (11/12). Kedua jenazah dimakamkan di kampung masing-masing Kecamatan di Limbangan dan Nagreg. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaPomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya