Menghilang di Tempat Hajatan, Begini Nasib Jurnalis Usai Diinterogasi di Hotel
Merdeka.com - Jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap dan dianiaya ketika melakukan investigasi kasus diduga melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Setelah diinterogasi, Nurhadi mengaku bahwa dirinya sempat dianiaya dan mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku yang mengaku sebagai aparat. Berikut ulasannya:
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Di mana kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut terjadi? Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Nurhadi Ditangkap di Acara Hajatan
©2015 Merdeka.com
Kasus ini bermula saat Nurhadi ditugaskan untuk melakukan investigasi terkait dugaan suap yang melibatkan Angin Prayitno Aji. Ia kemudian mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Penganiayaan bermula ketika Nurhadi memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Setelah itu, Nurhadi didatangi oleh seorang panitia pernikahan dan kemudian mengambil potretnya.
Ditangkap saat Keluar Gedung
Kemudian, saat akan keluar dari gedung Nurhadi tiba-iba diberhentikan oleh beberapa orang yang menanyakan soal identitas dan undangan mengikuti acara. Oleh panitia, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenalinya, Nurhadi dibawa ke belakang gedung.Disitulah ponsel Nurhadi dirampas oleh salah satu pelaku penganiayaan. Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, Nurhadi disebut akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun dalam perjalanan, dia justru dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi serta ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses interogasi tersebut, Nurhadi mengalami tindakan kekerasan seperti dipukuli, ditendang, ditampar, hingga diancam dibunuh.Selain itu, ia juga dipaksa menerima uang sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk kompensasi atas perampasan dan perusakan alat liputan. Nurhadi menolak pemberian uang tersebut namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut.Oleh Nurhadi, uang tersebut rupanya disembunyikan olehnya di salah satu bagian mobil milik pelaku.
Dibawa ke Hotel dan Kembali Diinterogasi
Setelah melalui proses interogasi disertai kekerasan di gedung Gedung Samudra Bumimoro, Nurhadi kembali dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang mengaku sebagai anggota Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani, yang bernama Purwanto dan Firman. Baru sekitar pukul 01.19 WIB, dia dibawa keluar dari hotel dan diantar pulang ke rumah.
Polisi Didesak Ungkap Seluruh Pelaku yang Terlibat Dalam Penganiayaan Jurnalis
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera, mendesak agar polisi mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo. Sejauh ini, dua pelaku telah berhasil diketahui identitasnya. "Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat. Termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir.Dalam proses prarekonstruksi, dua pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut. Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.Menurut pengakuan Nurhadi, selain dua orang yang sudah ditangkap pelaku lain disebutnya melakukan penganiayaan dan ancaman lebih keras. Nurhadi mengatakan, salah satu pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji.KPK Sebut Akan Ikut Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis TempoKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan ikut mengawal terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi. Hal ini disampaikan Firli ketika merilis penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno Aji atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/5).
©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA (Angin Prayitno Aji), tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan. Maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," kata Firli.
Ia juga memastikan jika proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan serta memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menghormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri
Baca SelengkapnyaKo Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSaat ditanya awak media apa saja yang menjadi ditanyakan penyidik KPK, tatapan Kusnadi kosong, suaranya pun sangat lirih.
Baca Selengkapnya