Pandemi Virus Corona, Ini Perbedaan Karantina dan Lockdown yang Harus Diketahui
Merdeka.com - Penyebaran virus corona semakin cepat menerjang dunia. Demi menghambat laju penyebarannya, sejumlah negara sudah mulai menerapkan kebijakan Lockdown. Kebijakan ini tentu saja terdengar hingga ke telinga masyarakat.
Sontak saja, masyarakat beramai-ramai mengusulkan Lockdown kepada pemerintah. Bahkan, sejumlah wilayah di Indonesia telah memulai Lockdown lokal. Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu jika Lockdown dan karantina wilayah yang dilakukan oleh pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu menekan ruang gerak virus corona.
Lockdown
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
Akibat pandemi virus corona, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan lockdown. Tindakan tersebut sebagai antisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
2020 Merdeka.com
Melansir dari Liputan6.com, Senin (30/3/2020), lockdown atau penguncian wilayah merupakan kebijakan yang meminta warganya untuk tidak keluar rumah, berkumpul dengan jumlah banyak dan menghentikan sementara aktivitas di luar ruangan.
Negara yang Menerapkan Lockdown
Sejumlah negara telah menerapkan sistem kebijakan Lockdown. Sebagian besarnya terlihat di beberapa negara di Eropa.
AFP/Jerome Delay
Melansir dari Liputan6.com, hingga Rabu (18/3/2020) setidaknya sekitar 10 negara telah menerapkan Lockdown. Negara-negara itu meliputi Belgia, Malaysia, Belanda, China, Italia, Irlandia, Denmark, Prancis, Filipina dan Spanyol. Serta yang terbaru, Afrika sudah mulai menerapkan kebijakan Lockdown.
Instrumen Hukum Indonesia
Tidak banyak yang tahu, sebenarnya Indonesia telah memiliki instrumen hukum sendiri yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Twitter @HajiLolong 2020 Merdeka.com
Tujuan instrumen hukum ini sudah jelas untuk melindungi semua warga negara Indonesia dari risiko penyakit menular. Terutama yang mampu menimbulkan kedaruratan kesehatan seperti virus corona atau Covid-19.
Karantina
Sebenarnya, istilah yang lebih tepat digunakan dalam hukum Indonesia yaitu karantina. Akan tetapi, tidak jarang masyarakat Indonesia masih bingung dengan karantina itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (6) Tahun 2018 yang dikutip dari sipuu.setkab.go.id berikut penjelasan karantina.
sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com
"Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya."
Jenis Karantina
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip dari akun Twitter @HajiLolong, karantina terbagi dalam beberapa jenis. Mulai dari Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina di Pintu Masuk hingga Karantina Rumah.
Twitter @HajiLolong 2020 Merdeka.com
Keputusan karantina juga harus didasari pada pertimbangan epidermiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Karantina Wilayah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (10) Tahun 2018, berikut penjelasan mengenai Karantina Wilayah.
sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com
"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."Sementara, persetujuan karantina kesehatan merupakan surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina bebas.
Tujuan Karantina Kesehatan
Dituliskan pula di dalam Undang-Undang Nomor 6 pasal 3 Tahun 2018 tujuan kekarantinaan kesehatan. Tertulis ada 4 tujuan atas kebijakan tersebut.
sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com
- Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
- Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Tanggung Jawab Karantina Kesehatan
Dalam melindungi masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan. Hal ini berdasarkan ketetapan pada Undang-Undang Nomor 6 pasal 4 Tahun 2018 yang berbunyi,
sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Sejumlah Daerah Sudah Menerapkan
Tercatat sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan karantina kewilayahan guna membatasi ruang gerak virus Covid-19. Karantina ini juga diduga tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.
Liputan6.com 2020 Merdeka.com
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan itu wajar terjadi sebab dalam kondisi darurat.
Pemerintah Tengah Siapkan Rancangan PP
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga kini tengah membuat mekanisme lebih rinci agar langkah yang diambil efektif.
2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut karantina wilayah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3).
Syarat dan Ketentuan Mekanisme Karantina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mekanisme karantina wilayah nantinya akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan bagi pemerintah daerah. Sebab, sejumlah daerah sejauh ini menerapkan kekarantinaan wilayah merujuk pada ketentuan masing-masing.
Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," katanya. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaBarantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaFenomena perubahan iklim dan pemanasan global mengubah masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca Selengkapnya