Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M
Merdeka.com - Akhir tahun identik dengan libur panjang, dengan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun hal ini berbanding selama masa pandemi yang telah berlangsung sekira dua tahun di tanah air.
Pemerintah mewaspadai adanya potensi penyebaran virus Covid-19. Lantaran libur panjang kerap kali terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Mengakibatkan meningkatnya kasus terinfeksi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam briefing kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/11), menyebutkan bahwa di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut menjadi perhatian utama pemerintah berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional 2025? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Siapa yang memulai kebijakan 'cuti tidak bahagia'? Pang Dong Lai, yang memiliki lebih dari 7.000 karyawan, mempelopori kebijakan ini dengan memberikan jatah cuti hingga 10 hari per tahun bagi karyawan yang merasa tidak bahagia.
"Karena memang kita waspadai pada Natal dan Tahun Baru. Natal dan Tahun Baru ini sebagai uji coba," kata Moeldoko.
Kondisi yang belum sepenuhnya hilang ini membuat masyarakat belum bisa memanfaatkan momen libur. Berikut ini pedoman libur akhir tahun yang dirilis dalam kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (27/11).
Langkah pertama dari pemerintah ialah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Kemudian pemerintah melarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memanfaatkan momentum libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan itu semata-mata dilaksanakan agar bisa membatasi pergerakan yang lebih masif.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," papar Effendy dikutip dari kanal Kemenko PMK.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10). Dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, serta para stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Effendy meminta seluruh pihak ikut bekerja sama dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," terang Effendy.
Ditambah lagi, diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Meski tidak banyak aktivitas di masa libur akhir tahun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap disiplin dengan menjaga protokol 5M, yakni:
1. Mencuci Tangan2. Memakai Masker3. Menjaga Jarak4. Menjauhi Kerumunan5. Mengurangi Mobilitas (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya