Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M

Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M ilustrasi tahun baru. ©shutterstock/photowings.com

Merdeka.com - Akhir tahun identik dengan libur panjang, dengan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun hal ini berbanding selama masa pandemi yang telah berlangsung sekira dua tahun di tanah air.

Pemerintah mewaspadai adanya potensi penyebaran virus Covid-19. Lantaran libur panjang kerap kali terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Mengakibatkan meningkatnya kasus terinfeksi.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam briefing kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/11), menyebutkan bahwa di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut menjadi perhatian utama pemerintah berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Karena memang kita waspadai pada Natal dan Tahun Baru. Natal dan Tahun Baru ini sebagai uji coba," kata Moeldoko.

Kondisi yang belum sepenuhnya hilang ini membuat masyarakat belum bisa memanfaatkan momen libur. Berikut ini pedoman libur akhir tahun yang dirilis dalam kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (27/11).

Langkah pertama dari pemerintah ialah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kemudian pemerintah melarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memanfaatkan momentum libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan itu semata-mata dilaksanakan agar bisa membatasi pergerakan yang lebih masif.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," papar Effendy dikutip dari kanal Kemenko PMK.

Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10). Dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, serta para stakeholder terkait.

Dalam kesempatan itu, Effendy meminta seluruh pihak ikut bekerja sama dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," terang Effendy.

Ditambah lagi, diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Meski tidak banyak aktivitas di masa libur akhir tahun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap disiplin dengan menjaga protokol 5M, yakni:

1. Mencuci Tangan2. Memakai Masker3. Menjaga Jarak4. Menjauhi Kerumunan5. Mengurangi Mobilitas (mdk/kur)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya