4 Cara pencurian ikan ilegal ini dibongkar Menteri Susi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah sangat serius dalam menangani berbagai kejahatan yang terjadi di lautan, terutama kasus pencurian ikan dan perdagangan orang. Salah satu kasus yang mencuri perhatian Susi adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku pada tahun lalu.
"Indonesia sangat serius dalam mengatasi dan memberantas semua kejahatan yang terjadi di lautan," ujar Menteri Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurutnya, KKP mempunyai misi mengamankan laut sebagai masa depan bangsa sehingga pihaknya juga mulai menginventarisir, menganalisa serta mengevaluasi kapal-kapal eks-asing, yang menghasilkan kebijakan moratorium serta larangan transshipment.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
Susi menegaskan, pihaknya juga terus mencari sekitar 250.000 ABK Indonesia yang juga ada laporan bahwa mereka juga diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti tidak diperbolehkan keluar dari kapal saat melabuh, jatah makanan dan minuman yang dibatasi, serta jam kerja yang berlebihan serta upah yang minim.
"Apa yg terjadi di Benjina membuka mata kita. Kami berharap yang terjadi di Benjina dapat dilakukan di kasus lainnya. Kami masih mencari 250.000 ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing," katanya.
KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 yang menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
Sementara itu, Kepala Misi Organisasi Internasional Migrasi (IOM) Indonesia Mark Getchell mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Mark, lebih bekerja sama dengan pemimpin industri sebagai cara yang paling tepat guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, serta memastikan RI dapat mengambil manfaat ekonomi sumber daya maritim secara berkelanjutan.
Laporan penelitian yang diluncurkan pada hari ini disusun berdasarkan pengalaman langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal, dan merupakan hasil kerja sama IOM Indonesia dan Satgas 115-KKP, serta bantuan UI dan Coventry University.
Penelitian IOM itu meliputi penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktek rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk berbagai pernyataan saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.
Kemudian, kasus eksploitasi tenaga kerja seperti memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari, berbagai tindakan melawan hukum antara lain mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.
Terakhir adalah tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.
Menteri Susi membongkar cara-cara pencurian ikan ilegal di Indonesia. Pencurian ikan ilegal ini membuat Menteri Susi geram. Ini 4 cara kapal asing curi ikan di Indonesia. Berikut caranya.
Lewat perbudakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teIah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan baru tersebut didasarkan atas laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia."Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya saat meluncurkan laporan tersebut dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1).Menteri Susi juga mengatakan peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. "Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujar Menteri Susi.IOM pada Maret 2015, telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut."Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masaiah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini," kata Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getchell.Penelitian ini merupakan hasii kerjasama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (SATGAS 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia serta dengan bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.Temuan dari laporan ini meliputi:1. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara2. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal3. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari)4. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, diantaranya: mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook, serta5. Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.
Pakai bom
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, potensi perikanan harus dimanfaatkan dengan optimal untuk meningkatkan pemerataan taraf hidup masyarakat. Namun, dia mengingatkan dalam pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kondisi laut."Sesuai visi misi Presiden Jokowi, laut masa depan bangsa. Kalau laut masa depan bangsa tidak boleh dirusak, tidak boleh dibom, tidak boleh digaruk pakai trawl dan tidak boleh dihancurkan. Harus dijaga," ujar Menteri Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (19/1).Menteri Susi mengatakan semua yang tergolong kekayaan Indonesia harus dipelihara dan dijaga dengan baik. Termasuk, pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain."Kenapa penting? Ya, karena berseberangan dengan dunia luar atau negara lain. Jangan sampai hilang. Selain itu untuk menjaga para pencuri ikan, mereka ini harus kita hadapi supaya tidak ambil punya kita," tegasnya.Selain itu, dia menegaskan para pembudidaya, nelayan dan semua pelaku perikanan harus semakin cerdas dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut. Susi berharap tidak ada pelaku usaha perikanan Indonesia yang hanya mengandalkan tenaga asing."Orang Bitung lebih suka pakai orang Filipina, karena lebih pintar. Sebab, mereka sudah familiar dengan tuna. Tapi Kita harus stop untuk asing, jangan ada impor nelayan. Kalau pakai asing, kapan pintarnya. Supaya kita bisa olah sendiri, mancing sendiri," pungkasnya.
Pakai cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan larangan penggunana cantrang untuk menangkap ikan sudah ada sejak lama. Selain itu, sosialisasinya pun sudah sering dilakukan jauh sebelum 2014.Susi mengatakan, pelarangan tersebut bukan pelarangan menangkan ikan, melainkan alat yang digunakannya. "Bukan mau melarang orang nangkap ikan, nangkap ikan dengan cara yang betul. Indonesia ini cara penangkapannya bukan cantrang saja," kata Susi, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5).Susi menegaskan, pihaknya ingin membenahi penggunaan alat penangkap ikan. Kata Susi, penggunaan cantrang selain merusak ekosistem laut juga merugikan untuk nelayan karena nilai jual ikan hasil tangkapan cantrang sangat rendah."Dari sini kita lihat, kalau cantrang dilanjutkan, yang rugi adalah nelayan, ikan pecah dijual rendah, sehingga keuntungan kecil. Kalau ubah alat tangkap lain, bisa dapat besar yang harganya lebih tinggi," jelas Susi.Susi mencontohkan, nilai tukar nelayan Provinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan Sulawesi Selatan jauh lebih rendah. "Sulsel sangat tinggi karena kebanyakan mereka pakai alat tangkap lainnya (selain cantrang) sehingga ikan yang ditangkap yang nilainya diatas Rp 15.000. Dari hasil nilai tukar nelayan saja kelihatan kalau yang cantrang karena itu ikan rusak harganya murah," ungkap Susi.Selain itu, Susi mengatakan bahwa penggunaan cantrang saat ini seringkali menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. "Nah, kejadian-kejadian seperti ini kadang-kadang harus kita ingatkan bahwa kita harus sadar tidak boleh datang ke daerah lain kalau daerah tersebut tidak menyetujui alat tangkap cantrang karena kalau engga, ya konflik horizontal terjadi," pungkasnya.
Palsukan KTP Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengakui saat ini banyak modus yang dilakukan oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan adalah memalsukan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk berpura-pura sebagai warga negara Indonesia."Potensi laut ini banyak dimanfaatkan negara tetangga kita. Kita bekerja mengelola ala kadarnya dan tidak ada gambaran yang clear dan jelas untuk masyarakat sebenarnya apa yang ada di laut. Ada ABK asing, ABK dari Filipina dengan KTP palsu," ujar Susi di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (8/5).Besarnya potensi laut Indonesia memang menjadi pemikat bagi pelaku bisnis perikanan. Namun, apabila tidak dijaga dan dilestarikan kemungkinan besar generasi mendatang tidak akan merasakan hasil alam sendiri."Laut itu tak banyak yang tahu. Banyak investor yang tidak mau turun ke laut karena mereka tak tahu potensi di laut. Sekarang mereka terbuka," tuturnya."Laut merupakan sumber daya yang can't be renewable. Kalau tidak dijaga ya akan habis," tambahnya.Menteri Susi berjanji akan terus mengawal sumber daya perikanan Indonesia aman dari pencurian ikan. Selain itu, dia berjanji akan mengungkap oknum yang berani bermain-main mencuri hasil laut Indonesia. "Ini akan jadi tugas kita," ungkapnya.
Â
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaBentuk korupsi dari kegiatan ekonomi biasanya sifatnya lebih masif.
Baca Selengkapnya