Agen Travel Dukung Pemerintah Tak Berangkatkan Haji, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mendukung pemerintah tak memberangkatkan ibadah haji pada tahun ini. Alasannya, ada protokol kesehatan yang cukup memakan banyak biaya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi nantinya.
Biaya operasional inipun tentunya akan dibebankan baik kepada jemaah maupun pemilik travel. Belum lagi, jika jumlah jemaah haji yang berangkat hanya sedikit sementara biaya operasional protokol kesehatan tak sedikit.
Untuk diketahui, Arab Saudi hanya membuka ibadah haji bagi 60.000 jemaah. Di mana, jemaah lokal diberi kuota sebanyak 15.000 sementara sisanya sebanyak 45.000 untuk luar negeri.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah haji harus menjaga kesehatan? Namun pihaknya ingin jemaah haji benar-benar sehat karena perjalanan menuju puncak haji masih cukup panjang.'Cuma kita mau dia memang benar-benar stabil, sehingga kalau kita kembalikan ke kloter itu dalam kondisi yang sehat dengan catatan,' kata Karmijono.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Kenapa Supadi tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi? Menurut Kantor Kementerian Agama Rembang, Supadi sebenarnya tidak terdaftar sebagai jemaah haji asal Rembang pada musim haji tahun ini. Artinya, ia tidak berangkat haji melalui jalur resmi.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
"Bahwa haji akan diadakan tapi dibatasi kuota hanya 60.000 jemaah. Dari 60.000 sebanyak 15.000 untuk lokal dan 45.000 untuk luar negeri. Luar negeri belum dibagi berapa-berapanya. Asumsinya, dengan 45.000 itu Indonesia pasti dapat sedikit. Maksimalnya mungkin 10.000," kata Syam kepada media, Jakarta, Jumat (4/6).
"Apabila 10.000 dibagi haji khusus yang 8 persen ada 800. Regulernya 9.200. Asumsi dengan 9200 jemaah dan 800 ini secara nasional akan memberatkan operatir atau pelaksana," sambungnya.
Syam melanjutkan, apabila keberangkatan haji dilakukan dalam waktu dekat tentu akan memberatkan penyelenggara. Di mana waktu mengerjakan persiapan haji terlalu pendek.
"Kenapa, karena waktunya untuk mengerjakan secara logika sudah tidak mungkin. Mepet. Vaksin masih dibutuhkan. Meski calon haji 70 persen sudah divaksin, tapi apakah dia siap berangkat 100 persen orang orang ini?" katanya.
Belum lagi, mayoritas calon haji sudah berusia lanjut atau lansia. Calon haji tersebut, nantinya dikhawatirkan tak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri mengingat selama pandemi orang-orang yang mempersiapkan kebutuhan haji juga dibatasi.
"Yang kita ketahui, banyak lansianya di reguler. Dengan konsekuensi lansia banyak, dan ketatnya peraturan di Arab Saudi tidak sebebas kondisi normal. Apalagi tenaga bantu musiman relatif tidak maksimal banyaknya bahkan tak boleh mungkin, karena yang terdaftar yang boleh haji," katanya.
Sementara itu, bagi travel atau penyelenggara keberangkatan haji di masa pendemi terlalu memberatkan. Karena kuota haji yang didapat hanya sedikit, padahal kebutuhan tetap sama.
"Untuk haji khusus 800 dibagi 250 travel. Dapat berapa? Hanya 3 atau 4 atau 5. Mau digabungin, belum tentu paketnya sama. Belum tentu harga hotelnya sama. Belum tentu pesawatnya sama juga. Jadi untuk menyelamatkan travel dengan jumlah kuota yang sedikit itu, berat sekali," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaSeluruh jemaah yang diundang khusus Raja Arab Saudi tidak dikenakan biaya apapun selama di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Selengkapnya