Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Hak Konstitusional
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri hadir dalam sidang perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjadi perwakilan pemerintah untuk membacakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip pernyataan tersebut, Airlangga mengatakan tidak ada hak-hak konstitusional para pemohon yang dihilangkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
"Hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Cipta Kerja," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/6).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang Menko Airlangga sampaikan tentang start-up Indonesia? Pada simposium tersebut Menko Airlangga menyampaikan bahwa jumlah start-up di Indonesia merupakan ketiga terbesar di Asia.
-
Siapa yang memimpin delegasi Kemenko Perekonomian? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong memimpin delegasi masing-masing negara dan membahas beberapa poin penting.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke Menko Perekonomian? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket, Selasa (15/8).
-
Siapa yang bertemu dengan Airlangga Hartarto? Delegasi kongres Amerika Serikat yang terdiri Jonathan Jackson, Young Kim, Andy Barr, dan Jasmine Crockett, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta di Jakarta, Senin (28/8).
-
Siapa yang Menko Airlangga ajak diskusi tentang startup? Menko Airlangga juga berkesempatan mendengarkan dan berdiskusi dengan para pendiri start-up yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kemenko Perekonomian Rizal Edwin.
Menurutnya, pemerintah justru bermaksud memberikan perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Hal ini sebagaimana yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945.
Oleh sebab itu, katanya, UU Cipta Kerja justru akan menyerap banyak tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Selain itu juga meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerjaan. Pemerintah pun menegaskan sama sekali tidak ada hak konstitusional yang dihalangi dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja sudah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan, hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaAirlangga siap menjelaskan program pemerintah yang sering kali dituding untuk menaikan suara Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaDia menyebut sidang MK berjalan dengam lancar dan tak ada kendala sama sekali.
Baca SelengkapnyaAirlangga akan menjelaskan bagaimana mekanisme dalam pembagian bansos
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan kehadirannya menanti undangan resmi dari MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK menanyakan posisi Presiden Jokowi apakah mengetahui, memerintahkan atau mengizinkan keempatnya hadir di sidang.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut belum ada undangan yang diterima olehnya.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat menanyakan posisi Presiden Jokowi apakah mengetahui, memerintahkan atau mengizinkan keempatnya hadir di sidang
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Baca Selengkapnya