Akhir tax amnesty, ada wajib pajak besar setor tebusan Rp 1 triliun
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan di akhir waktu berakhirnya program pengampuan pajak atau tax amnesty. Selama program ini terdapat wajib pajak (WP) besar menyetor uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.
"Ada satu WP (uang tebusan) Rp 1 triliun hari ini. Iya yang mewakili (wp besar). Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang WP besar," kata Ken di Kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (1/4).
Ken mengatakan, jumlah uang tebusan masuk mencapai Rp 11 triliun di periode ketiga program tax amnesty. "Itu total untuk periode terakhir ini, Januari-Maret 2017 Rp 11 triliun," ungkapnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Program sudah di mulai sejak Juli dan berakhir 31 Maret tepat pukul 00.00 WIB dengan total harta yang di laporkan Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
"Untuk deklarasi hingga 24.00 WIB Rp 4.855 triliun, uang tebusan 114 triliun, ditambah dengan tunggakan dan bukti pembayaran jadinya penerimaan negara mencapai Rp 135 triliun," ujarnya.
Dengan rincian uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Terdiri dari uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun
Lebih lanjut Ken mengatakan sampai pukul 00.00 terdaftar 956 ribu peserta berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH). Dari data tersebut tercatat 44 ribu wajib pajak baru yang ikut tax amnesty.
"Yang baru ada 44 ribu, itu yang belum pernah punya NPWP. Dan 956 ribu peserta wajib pajak, karena yang kahar belum masuk ke dalam sistem. Nanti yang kahar mungkin masuk pekan depan ya, mudah-mudahan bisa tembus 1 juta WP," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dirinya mengakui masih terdapat wajib pajak besar yang ikut tax amnesty di akhir periode tiga.
"Masih ada orang-orang high wealth, saya yakin pasti ada, tapi tampknya yang signifikan sebagian besar sudah ikut. Ada yang hingga detik terakhir betul-betul manfaatkan. Jadi mungkin jumlah yang signifikan dari orang pribadi dan perusahaan nampaknya ikut, dan itu cukup baik," ujar Menkeu.
Sesuai data tepat pukul 00.00. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun.
Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca Selengkapnya