Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR. Dijelaskannya, perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. "Itu dicerminkan dari berbagai pos. Ada beberapa pos yang tahun ini sebelumnya belum dianggarkan, kemudian mengharuskan pemerintah melakukan berbagai perubahan," sambungnya.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.
Seluruh THR tersebut akan cair H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Komponen Gaji ke-13 Sama dengan THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Selain tunjangan hari raya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian, seluruh ASN dan Polri di daerah diharapkan bisa fokus melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnya