Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Curi Ikan Indonesia
Merdeka.com - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dan Malaysia, tepatnya pada 13 dan 14 Oktober 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 pada jam 15.20 WIB.
"Terdapat 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl yang berhasil ditangkap dari KIA Vietnam tersebut," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (14/10).
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
Penangkapan tersebut bermula dari operasi pemantauan udara pada 11 dan 12 Oktober. Dalam pantauan tersebut, terdeteksi ada KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Setelahnya, tiga kapal pengawas perikanan, Orca 01, Orca 03, dan Hiu 11 melakukan pencegatan terhadap KIA Vietnam. Pada 13 Oktober 2019, Hiu 11 berhasil mendeteksi kapal tersebut dan melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan).
Penangkapan KIA Malaysia dilakukan Orca 03 pada tanggal 14 Oktober 2019. Kapal bernama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos tersebut dideteksi pertama oleh Orca 03 pada hari yang sama sedang berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kapal-kapal pencuri ikan tersebut selanjutnya dikawal oleh Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
"Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tambah Agus.
Penangkapan dua kapal ini menambah deretan KIA yang berhasil ditangkap armada kapal pengawas perikanan. Selama 2019, kapal pengawas perikanan KKP berhasil menangkap total 51 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca Selengkapnya