Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Curi Ikan Indonesia

Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Curi Ikan Indonesia Meme Menteri Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dan Malaysia, tepatnya pada 13 dan 14 Oktober 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 pada jam 15.20 WIB.

"Terdapat 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl yang berhasil ditangkap dari KIA Vietnam tersebut," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (14/10).

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan tersebut bermula dari operasi pemantauan udara pada 11 dan 12 Oktober. Dalam pantauan tersebut, terdeteksi ada KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.

Setelahnya, tiga kapal pengawas perikanan, Orca 01, Orca 03, dan Hiu 11 melakukan pencegatan terhadap KIA Vietnam. Pada 13 Oktober 2019, Hiu 11 berhasil mendeteksi kapal tersebut dan melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan).

Penangkapan KIA Malaysia dilakukan Orca 03 pada tanggal 14 Oktober 2019. Kapal bernama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos tersebut dideteksi pertama oleh Orca 03 pada hari yang sama sedang berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.

Kapal-kapal pencuri ikan tersebut selanjutnya dikawal oleh Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

"Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tambah Agus.

Penangkapan dua kapal ini menambah deretan KIA yang berhasil ditangkap armada kapal pengawas perikanan. Selama 2019, kapal pengawas perikanan KKP berhasil menangkap total 51 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya