Apa kabar koruptor dana BLBI?
Merdeka.com - Memilih bersembunyi dan lari dari tanggung jawab. Sekiranya itulah kalimat yang bisa menggambarkan strategi yang diambil para koruptor untuk menghindari jeruji besi hotel prodeo.
Setelah tertangkapnya satu orang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sherny Kojongian di San Fransisco, Amerika Serikat, Kejaksaan Agung masih mengantongi 23 nama koruptor yang masih buron karena terjerat kasus yang sama.
"Dalam daftar kami ada 24 orang. Karena tertangkap satu, jadi ya berkurang satu orang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat menggelar konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (13/6).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Saat ramai kasus BLBI, Kejaksaan Agung menyebar foto para koruptor yang diburu. Kini, apa kabar para koruptor kasus BLBI yang terjerat kasus BLBI?Siapa sajakah yang masih diburu Kejaksaan?
Dari website resmi milik Kejaksaan Agung, tim merdeka.com mencoba menelusuri rekam jejak beberapa koruptor BLBI yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara dari BLBI mencapai Rp 138,4 triliun atau 95,8 persen dari total dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan per 29 Januari 1999.
Beberapa koruptor kasus BLBI tersebut antara lain:
1. Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri
Keduanya merupakan mantan Presiden Direktur Bank Ficorinvest. Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2003. Keduanya harus membayar uang pengganti Rp 16,8 miliar. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
2. David Nusa Wijaya
Dia adalah mantan Direktur utama Bank Umum Servitia. David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada 23 Juli 2003. Dia sempat melarikan diri ke Amerika Serikat. Namun berhasil ditangkap dan di ekstradisi ke Tanah Air untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh pengadilan, dia terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp 1,2 triliun dan harus mengganti kerugian negara tersebut.
3. Hendra Rahardja
Dia adalah pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS). Oleh pengadilan, dia terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,95 triliun. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, dengan alibi sakit stroke, Hendra melarikan diri ke Hongkong hingga akhirnya diketahui menetap di Australia dan meminta perlindungan dengan membawa kabur dana BLBI. Pemerintah Indonesia telah berupaya memulangkan Hendra ke Tanah Air, namun tidak berhasil hingga akhirnya Hendra meninggal tahun 2002.
4. Eko Adi Putranto
Eko merupakan salah satu direktur BHS. Dia adalah anak dari Hendra Rahardja pemilik BHS. Eko divonis 20 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 30 juta. Namun, Eko berhasil melarikan diri ke Australia.
5. Sherly Kojongian
Sherly adalah salah satu direktur BHS yang sempat buron namun berhasil ditangkap di Amerika Serikat belum lama ini. Dia divonis 20 tahun. Kini, Sherly harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
6. Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan
Keduanya merupakan Direktur dan Direktur utama Bank Surya yang dihukum seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI dan merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Bambang melarikan diri ke Singapura, sementara Adrian kabur ke Australia. Pada November 2008, Adrian Kiki tertangkap oleh otoritas setempat di Perth, Australia Barat. Sedangkan rekannya, Bambang hingga kini masih buron.
7. Samadikun Hartono
Dia adalah Presiden Komisaris Bank Modern yang menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun. Samadikun dinyatakan bersalah melakukan penyelewenga dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, namun tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri. Informasi terakhir yang diperoleh Kejaksaan, Samadikun menetap di Apartemen Beverly Hills Singapura dan memiliki pabrik film di China dan Vietnam.
8. Agus Anwar
Dia adalah pemilik Bank Pelita. Kejaksaan Agung telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Dia masuk daftar delapan obligor BLBI yang dicekal. Namun Agus berhasil kabur ke Singapura. Saat kabur, perkaranya masih dalam proses pengadilan. Kejaksaan menyidangkan Agus secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa.
9. Sjamsul Nursalim
Sjamsul adalah tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 10,5 triliun. di Bank Umum Nasional. Namun, proses penyelesaian kasus yang saat itu memasuki tahap penyidikan, terpaksa dihentikan. Pertimbangan Kejaksaan Agung, pemilik Bank Dagang Negara itu telah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) dari Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
10. Hendrawan Haryono
Dia adalah mantan Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac. Oleh majelis hakim kasasi, terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 583 miliar. Dia bekerja sama dengan kakaknya, Setiawan Haryono yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Aspac.
11. Atang Latif
Dia adalah mantan komisaris Bank Indonesia Raya atau Bank Bira. Atang sempat melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan. Namun akhirnya menyerahkan diri 27 januari 2006 dan menyatakan sanggup bayar Rp 170 miliar, setelah sebelumnya dia telah membayar Rp 155 miliar. Bank Bira sendiri menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 325 miliar. Proses Atang diserahkan ke Kementerian Keuangan mengingat pengelola BLBI yakni BPPN sudah bubar.
Selain nama2 tersebut, beberapa mantan direktur Bank Indonesia juga telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.
Bagaimana dengan koruptor lain yang masih buron? Sanggupkah kejaksaan menyeret mereka kembali ke Tanah Air dan mempertanggung jawabkan perbuatannya?
*diolah dari berbagai sumber (mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca Selengkapnya