Aturan Baru di KRL: Dilarang Bicara, Lansia dan Pedagang Boleh Naik di Jam Tertentu
Merdeka.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) baru saja mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) memasuki tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Aturan baru ini guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya, penumpang KRL dilarang berbincang selama di kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (HP).
"Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa (2/6).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Bagaimana membentuk kebiasaan baru? Individu secara teoritis dapat membentuk kebiasaan baru dalam waktu yang sangat singkat dengan konsistensi yang tepat.
Aturan lainnya, para pedagang juga dianjurkan untuk tidak mengganggu kepadatan penumpang KRL pada jam sibuk. Seperti pukul 04.00-08.00 WIB.
"Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB," imbuh dia.
KCI juga tetap mengizinkan individu lanjut usia (lansia) untuk menggunakan KRL pada jam-jam tertentu. Yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB.
Sedangkan anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan.
"Karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang bepergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja," tuturnya.
Pengguna KRL juga diimbau untuk bertransaksi secara non-tunai guna menghindari risiko penyebaran pandemi corona via uang tunai.
"Kemudian kebijakan yang akan kami terapkan adalah imbauan kepada pengguna untuk bertransaksi di mesin menggunakan kartu bank seperti linkaja, utamanya menggunakan transaksi non tunai untuk meminimalisir risiko melalui uang," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya