Aturan baru Jokowi soal modal dasar mendirikan Perseroan Terbatas
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam PP tersebut diatur, bahwa Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (11/4).
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Solo? Kini Jokowi dan Iriana kembali menjadi warga biasa di RT 07 RW 08 Kelurahan Sumber, Kecamatan, Solo.Setelah kembali menetap di Solo, pria kelahiran 21 Juni 1961 dan istrinya akan dilibatkan dalam kegiatan warga seperti pertemuan RT dan lainnya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
"Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.
PP ini juga menegaskan, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam PP ini.
Adapun Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menurut PP Nomor 7 Tahun 2016 ini, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
Selain itu, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaGerai-gerai seperti ritel kuliner, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup menarik untuk dijalankan.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan akses terhadap modal dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang potensial.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaAturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca Selengkapnya