Aturan baru, karyawan masa kerja satu bulan berhak terima THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Dalam aturan baru ini, karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR.
Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang seperti dilansir dari laman kementerian di Jakarta, Kamis (31/3).
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.
Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Kami lakukan sosialisasi kepada elemen tripartit di Karawang. Kami harap kasus-kasus tidak dibayarkannya THR dapat ditertibkan dengan aturan baru ini," tutup Haiyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Selengkapnya