Aturan mainan impor wajib SNI diperdebatkan, ini penjelasan lengkap Bea Cukai
Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450.000 tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.
Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka itu tentu tidak sebanding dengan harga mainan. Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya. Jika tidak dihancurkan maka barang tersebut wajib dikembalikan ke negara asal.
Video yang telah beredar luas tersebut mendapat respon beragam dari masyarakat. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutjiadi Lukas. Lukas menganggap aparat Bea Cukai tidak paham mengenai penerapan aturan mainan impor wajib SNI.
-
Siapa yang merekomendasikan 5 mainan terbaik? Ini dia lima rekomendasi best buy mainan anak dari dr. Mesty Ariotedjo, Sp.A, MPH, seperti dikutip dari instagramnya @mestyariotedjo, yang tidak hanya bisa mengasah otak tapi juga motorik serta keseimbangan anak.
-
Bagaimana cara memilih mainan yang aman? Saat memilih mainan untuk bayi, penting untuk selalu memeriksa label usia yang tertera di box mainan yang disarankan oleh pabrik. Selain memastikan bahwa mainan tersebut sesuai dengan usia, aspek keamanan juga harus diperhatikan untuk menjamin keselamatan si kecil. Pastikan mainan yang dibeli terbuat dari bahan yang aman dan tidak mengandung zat berbahaya.
-
Siapa yang butuh mainan yang tepat? Memilih mainan untuk anak-anak kecil adalah tugas yang memerlukan perhatian serius. Selain memperhatikan aspek keamanan, usia anak juga berperan penting dalam menentukan jenis mainan yang sesuai.
-
Siapa yang bisa membantu memilih mainan? Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk memahami jenis mainan yang sesuai dengan usia anak.
-
Bagaimana memilih mainan bayi yang aman? Saat memilih mainan untuk bayi, penting untuk selalu memeriksa label usia yang direkomendasikan oleh produsen yang tertera pada kemasan. Selain memperhatikan usia, aspek keamanan juga harus menjadi prioritas utama untuk menjamin keselamatan anak. Pastikan mainan yang dibeli terbuat dari bahan yang aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Hindari memilih mainan yang memiliki bagian kecil yang mudah lepas karena dapat berisiko tertelan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
"Ini yang sering kali salah penerapannya, aturan dan kenyataan sering sekali berbeda. Aparat Bea Cukai tidak paham bahwa mainan dalam jumlah satu buah tidak perlu SNI, karena itu dikategorikan souvenir," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menggelar rapat koordinasi membahas aturan penarikan bea masuk terhadap mainan yang berasal dari luar negeri. Rapat tersebut melibatkan beberapa lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Tadi kita habis rapat di level pemerintah, bersama Kemenperin, kemendag, BSN. Ini inisiatif Bea Cukai mengundang, karena sudah sering sinergi dan menanggapi masukan yang muncul. Rapat dimulai dari jam 09.00 Wib membahas itu semua. Dan melakukan evaluasi, khususnya pembawaan mainan dari bawaan penumpang dan kiriman," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).
Deni mengungkapkan ada beberapa pengecualian mainan impor yang tidak dikenakan wajib SNI. Aturan pertama, berlaku untuk warga yang membawa mainan sebagai barang bawaan atau oleh-oleh yaitu diperkenankan membawa 5 buah mainan. Jika lebih dari 5 buah, maka diwajibkan mengurus SNI terlebih dahulu.
"Hasil rapatnya, itu akan ada relaksasi atau pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Satu khusus ya melalui barang bawaan penumpang, maksimal 5 buah dengan pesawat, kalau ada penumpang di bawah 5 buah per orang itu tidak perlu SNI," jelas Deni.
Aturan kedua, berlaku bagi mainan yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa pengiriman diatur maksimal 3 buah. Jika lebih dari 3 buah, maka diwajibkan untuk mengurus SNI.
"Kedua, skema barang kiriman itu penentuannya akan ada relaksasi berupa maksimal 3 buah per pengiriman untuk satu penerima dan dalam jangka waktu 30 hari itu dikecualikan. Jadi selama 30 hari itu hanya bisa 3 buah yang dapat pengecualian, kalau tidak dibatasi maka itu sama seperti dagang," tegasnya.
Lebih lanjut, Deni mengatakan, aturan tersebut akan mulai diberlakukan per 23 Januari 2018. "Ini yang membuat aturan kemenperin, perdirjen (peraturan dirjen). Yang melaksanakan bea cukai, kesepakatannya berlaku 23 Januari. Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi," jelasnya.
Untuk menghindari polemik, lanjutnya, mulai tanggal 23 Januari akan dibuat peraturan dengan payung hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksana. Dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimal jumlah mainan impor yang tidak diwajibkan SNI.
Aturan ini bertujuan untuk membedakan apakah mainan tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan. "Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tujuan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah 5 buah kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI," jelasnya.
Jika membawa mainan dengan jumlah banyak tetapi untuk keperluan pribadi, artinya bukan untuk diperjualbelikan kembali maka pembeli bisa mengurus izin tersebut di Kementerian Perindustrian.
"Kalau memang jumlahnya 6 di urus saja di Kemenperin saja. Jadi misalnya bawa 20 tapi tetap ini punya pribadi nih ya urus saja di Kemenperin apakah bisa untuk pribadi. Tetapi aturan baru ini regulary untuk penumpang yang bawa oleh-oleh," jelas Deni.
Alasan lain mainan impor wajib berlabel SNI adalah untuk menjaga persaingan usaha di dalam negeri. Aturan baru tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah menyerap aspirasi masyarakat.
"Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. Kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI. Barangnya nanti di tahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham
Baca SelengkapnyaBanyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Baca Selengkapnya