Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
"Halo sobat BC udah tahu belom di media sosial lagi viral produk makanan dari Thailand yang bikin masyarakat Indonesia pengen cobain gimana rasanya. Nah lagi ramai juga gimana kalau ternyata banyak dari teman-teman yang nggak bisa bawa makanan tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui barang bawaan penumpang," jelas Bea Cukai melalui tayangan video dalam akun Instagramnya @beacukairi dikutip Sabtu (23/3).
Aturan ini merujuk Peraturan BPOM No 28 tahun 2023 tentang Perubahan atas Aturan BPOM No 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
jelas Bea Cukai.
Bea Cukai menyebutkan batasan berat makanan lima kilogram per penumpang mempunyai alasan tersendiri.
"Karena di luar jumlah tersebut rentan diperjualbelikan untuk keperluan komersial, dan apabila untuk keperluan komersial wajib banget memiliki izin edar BPOM," ungkap Bea Cukai.
Alasan lainnya, pembatasan makanan impor dari barang bawaan penumpang merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Dengan ini, penumpang hanya diperkenankan membawa pulang makanan seberat lima kilogram untuk keperluan pribadi.
beber Bea Cukai.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 2.546 box Milk Bun, makanan viral asal Thailand, dengan nilai yang diperkirakan Rp400 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan lantaran barang bawaan penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, menyebut maksimal barang bawaan berupa makanan olahan sebanyak 5 Kg per penumpang.
"Jika melebihi batas dan tidak disertai izin BPOM. Maka atas kelebihannya akan diberlakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaSubhan mengatakan ketentuan volume dan berat barang bawaan jemaah haji dan umrah ini sudah ditentukan pihak maskapai.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaKuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca Selengkapnya