Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
Merdeka.com - Tunjangan Hari raya atau THR akan dibagikan bagi PNS, TNI, Polri, dan juga karyawan swasta yang sudah menjadi karyawan kontrak dan tetap. Bagi PNS, THR akan dibagikan pada 24 mei 2019, sedangkan karyawan swasta tetap dan kontrak akan dibagikan paling lambat H-7 hari Raya Idul Fitri.
Lalu, berapa besaran THR untuk pekerja kontrak dalam perusahaan swasta? Begini penjelasannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan:
Pekerja Kontrak Tetap Mendapat THR
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Bab I Pasal 2 Tahun 2016, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya.
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ATAU perjanjian kerja waktu tertentu.
Diatur Sesuai Masa Kerja Karyawan
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Tentang Tunjangan Hari Raya, pemberian THR bagi karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan. (1). Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah.(2). Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); ataub. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Peraturan THR Untuk Pekerja Lepas
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 3, "bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja."
Besaran THR yang Diberikan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 4, dijelaskan bahwa penetapan besaran THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan."Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR Juga Diberikan Pada Karyawan yang Dipecat
Meskipun sudah dipecat, pegawai tersebut tetap mendapatkan THR. Namun ada syaratnya, ia mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 menjelaskan tiga poin tentang THR bagi karyawan yang mengalami pemutusan kerja.(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30(tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca Selengkapnya