Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu Achmud

Merdeka.com - Perbankan di Tanah Air tidak lama lagi akan dikenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0 persen sampai 0,007 persen dari aset bank. Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden, sudah ada di istana," kata dia di kantornya, Rabu (31/7).

Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Namun dia memastikan, aturan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.

"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, besaran premi yang harus dibayar perbankan ratenya sangat kecil. Yakni antara 0,004 hingga 0,007 persen dari total aset bank.

Perbankan nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.

"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 T termasuk BPR ratenya adalah 0 persen atau sama sekali gak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," ungkapnya.

Dia berjanji akan segera memberikan informasi lebih rinci jika draft PP tersebut sudah ditandatangani oleh presiden. "Untuk lebih rincinya kalau sudah ditandatangani presiden tentu akan kami sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menilai hal tersebut bukan kabar menggembirakan bagi dunia perbankan. Kendati demikian dia menyatakan pihaknya siap mematuhi kebijakan regulator.

Dia menjelaskan, pembayaran premi tersebut menjadi beban operasional baru bagi perbankan. "Itu akan jadi tambahan biaya bagi bank, menambah high cost economy," kata dia kepada Merdeka.com, Kamis (18/7).

Kendati demikian dia yakin pemerintah dan regulator telah memikirkan hal tersebut dengan matang. "Tapi pemerintah tau yang terbaik lah," ujarnya.

Karenanya, Jahja menyatakan meski kurang setuju, BCA siap menaati kebijakan tersebut. "Tapi apa boleh buat, bukan setuju. Kurang setuju, namun akan tetap patuh pada regulator," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota

Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006

Persetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya