Awal periode II, harta Tax Amnesty capai Rp 3.622 triliun
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah memasuki periode II, setelah beberapa hari lalu sukses menarik banyak wajib pajak untuk melaporkan hartanya. Bahkan, tingginya animo masyarakat tersebut membuat harta Tax Amnesty kian meningkat pesat.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 372.523 dari 367.225 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 137 triliun.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 76,6 triliun, dan Rp 2,6 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 181 miliar, dan Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 93,7 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 354 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaItu hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang yang tadi mewah tadi 1 persen untuk barang-barang yang mewah tadi.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan 2,6 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca Selengkapnya