Bakrieland yakin tak mungkin dipailitkan
Merdeka.com - Setelah keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bakrieland Development, para kreditur memutuskan untuk melanjutkan prosedur hukum lanjutan.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, tidak bisa diterima oleh komunitas investasi internasional. Kreditur kemungkinan bakal membawa perkara utang ini ke pengadilan internasional. Pengadilan Inggris dan Wales dipandang bisa menyelesaikan persoalan ini.
Namun pihak Bakrieland melalui kuasa hukumnya, menanggapi santai langkah kreditur tersebut. Salah satu tim kuasa Bakrieland Aji Wijaya menuturkan, dalam undang-undang kepailitan, tidak mengenal istilah kasasi. "Kalaupun itu kreditur memohon kembali, pertimbangannya adalah hukum Inggris. Kan biasanya upaya hukum Indonesia biasanya kasasi, kalau dilihat PKPU tidak bisa dikasasi. Ya semua itu memang yang berwenang untuk periksa berdasarkan hukum Inggris.. Jadi seandainya kreditur ajukan banding, kami tentu akan mengikuti sesuai peraturan," ujar Aji kepada merdeka.com, Selasa (24/9) malam.
Dia yakin, meskipun di bawa ke pengadilan internasional, Bakrieland tidak akan diputuskan pailit. Sebab, kata dia, pengadilan Inggris tidak berwenang mempailitkan perusahaan Indonesia. "Apakah pengadilan Inggris berwenang untuk mempailitkan perusahaan Indonesia? Yang mungkin terjadi itu hanya gugatan biasa bukan dipailitkan. Intinya berani tidak mereka (pengadilan Inggris) pailitkan perusahaan Indonesia?" katanya.
Aji menuturkan, perseroan masih tetap berkomunikasi dan mendiskusikan masalah penyelesaian utang kepada kreditur. "Yang perlu diketahui, sebelum dan setelah hasil PKPU ini itikad baik dari jajaran direksi terus melakukan diskusi dengan kreditur, itu kreditur manapun ya," ucapnya.
Apakah Bakrieland berencana melakukan restrukturisasi utang? Pihaknya tidak bisa menjawab hal itu. "Kalau itu jangan tanya ke saya, saya hanya tim kuasa hukum saja, silahkan tanya direksi," tutupnya.
Sebelumnya, Bakrieland digugat oleh The Bank of New York Mellon cabang London terhadap anak usaha Bakrieland yakni BLD Investment Pte yang memiliki utang USD 155 juta. Utang tersebut berasal dari penerbitan equity linked bond sebesar USD 155 juta dengan suku bunga 8,625 persen yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Kemarin, Senin (23/9), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Bank of New York Mellon cabang London kepada PT Bakrieland Development Tbk. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menilai permohonan yang diajukan Bank of New York Mellon cabang London salah alamat. Bakrieland pun 'selamat' dari gugatan pailit.
Namun ternyata itu hanya sementara. Anak usaha Bakrie & Brothers ini jangan buru-buru bernapas lega. Sebab, Bakrieland belum tentu lolos dari lubang jarum. "Bakrieland belum selamat betul dari gugatan tersebut, artinya ini bisa saja Bakrieland digugat di luar negeri, itu lebih parah lagi efeknya," tegas analis pasar modal, Kiswoyo Adijoe kepada merdeka.com, Senin (23/9) malam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sitem kredit rumah rupanya sudah ada sejak zaman Belanda. Begini skemanya.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPerlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaNasabah diiumbau untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnya