Banyak PHK, pencairan JHT capai Rp 55 miliar per hari
Merdeka.com - Berlakunya PP No.60 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No.46 tahun 2015 mengakibatkan peningkatan permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan peraturan memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT tanpa melihat masa kepesertaan yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak November 2015 hingga Maret 2016. Dengan jumlah Rp 50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016.
"Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh PHK (pemutusan hubungan kerja) yang meningkat tajam. Sejak ada perubahan itu, kasus pencairan JHT meningkat 266 persen," kata Ilyas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat baru yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Hadirnya kanal baru ini tentunya menjadi angin segar bagi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena proses konfirmasi JP berkala yang dilakukan setiap 3 bulan dapat dilakukan dimana dan kapan saja dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
Sebanyak 5 persen dari pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja, yakni sebanyak 42.041 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain.
"Sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan. Padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti," imbuhnya.
Dengan demikian, Ilyas mengimbau agar pemerintah bisa mengembalikan fungsi JHT sebagai tabungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. Sebab, Indonesia sedang menikmati bonus demografi di mana penduduk dalam usia produktif.
Namun pada tahun 2050, Indonesia akan didominasi oleh penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun hingga 338,6 persen.
"Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat inu dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang," jelas Ilyas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaPelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca SelengkapnyaAngka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 25.000 orang yang di-PHK.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya