Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar e-money di jalan tol makan waktu 3 detik, tunai 12 detik

Bayar e-money di jalan tol makan waktu 3 detik, tunai 12 detik E-Tollpass. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) guna melakukan klarifikasi terkait kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.

Anggota BPJT Kuncahyo menilai peraturan mengenai pemberlakuan sistem pembayaran tol secara non tunai tidak ada masalah. Sebab, hal ini merupakan salah satu solusi guna mengurangi kemacetan di jalan tol.

"BPJT terhadap semua operator jalan tol mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Kuncahyo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, sistem non tunai bisa mengurangi durasi saat pembayaran tol, sebab transaksi tunai bisa memakan waktu hingga 12 detik. Sementara jika menggunakan kartu, waktu yang diperlukan untuk transaksi hanya 3 detik.

"Jadi kita mengurangi antrian. Karena kita di Jabodetabek hampir semua jalan tol itu volumenya sudah melebihi kapasitas. Jadi itu termasuk solusi yang sejalan dengan program BI," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah segera memberlakukan sistem pembayaran tol secara non tunai. Terhitung sejak 31 oktober 2017, gerbang-gerbang tol di seluruh Indonesia tidak akan melayani lagi pembayaran tol secara tunai.

"Untuk jadi perhatian kita semua. 31 Oktober semua gerbang tidak akan pakai tunai," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry T. Zuna di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (8/9).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk sadar dan mempersiapkan diri. Sebab, semua jenis transaksi yang bersifat tunai akan dihentikan pada 31 Oktober 2017.

"Kalau tunai dia beli kartu. Tidak ada juga uang kembalian. Sudah tidak ada pilihan lagi di tanggal 31 Oktober," tegasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Segini Saldo Minimal E-Toll yang Dibutuhkan Pemudik dari Semarang dan Surabaya Tujuan Jabodetabek
Catat! Segini Saldo Minimal E-Toll yang Dibutuhkan Pemudik dari Semarang dan Surabaya Tujuan Jabodetabek

Kemacetan panjang pada arus balik terjadi di gerbang tol utama Cikampek Utama karena banyak pengendara yang kekurangan saldo e-toll.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru mengenai Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang 2024 dan Tips untuk Persiapan Perjalanan
Informasi Terbaru mengenai Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang 2024 dan Tips untuk Persiapan Perjalanan

Tarif terbaru Tol Pekanbaru-Bangkinang 2024 dan tips persiapan perjalanan yang penting.

Baca Selengkapnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Panduan Menyeluruh untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat yang Harus Anda Pahami
Panduan Menyeluruh untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat yang Harus Anda Pahami

Pelajari langkah mudah bayar pajak motor di Samsat, mulai dari Samsat Keliling hingga e-Samsat. Hindari denda dengan mengikuti panduan praktis ini.

Baca Selengkapnya