Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan THR, Gaji ke-13 Turut Diberikan ke PNS Eselon I dan II

Beda dengan THR, Gaji ke-13 Turut Diberikan ke PNS Eselon I dan II Menkeu Sri Mulyani. ©Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk eselon I dan eselon II. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 rencananya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Pokok-kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," kata nya dalam video conference di Jakarta, Senin (10/8).

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR.

Selain itu juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Selain itu juga pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti Presiden dan seluruh jajaran kabinet," kata Menteri Sri Mulyani.

Anggaran Gaji ke-13 Lebih Besar dari Perkiraan Awal

Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp28,82 triliun. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, sisanya sebanyak Rp13,99 triliun diberikan oleh APBD.

"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke 13 adalah Rp28,82 triliun," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.

Baca Selengkapnya
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13  bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya