Begini Cara BKN Awasi PNS Agar Tak Mudik saat Penerapan Kerja dari Rumah
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang saat ini melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Beberapa PNS setiap harinya diwajibkan untuk mengabarkan lokasi terkini untuk memastikan mereka tidak mudik ke kampung halaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PNS tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
"Saat ini pegawai yang WFH untuk di BKN diwajibkan untuk share location, untuk pengawasan implementasi surat edaran MenPAN-RB," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4).
-
Kenapa PNS di Aceh bekerja dari rumah saat PON? Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Apa yang dilakukan istri pejabat BPN? Sang istri selalu mengunggah gaya hedonisme bak sultan. Dalam akunnya, istri Sudarman kerap jalan-jalan keluar negeri.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Dia menjelaskan setiap atasan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengawasi staf di bawahnya. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
"Jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 untuk PNS dan PP 49/2018 untuk P3K," tandas dia.
Surat Edaran
Sebelumnya, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang PNS dan keluarganya melakukan mudik. "Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).
Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri Tjahjo juga mengatur agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau Lembaga dan Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaApindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMenurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.
Baca Selengkapnya