Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon

Begini Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon Pembangkit listrik. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Kebijakan ini memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.

"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Suahasil dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).

Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).

Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.

"Kalau di atas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.

Bila perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit.

Jika karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.

Desain Kebijakan

Suahasil melanjutkan, saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

"Ini yang sedang kita desain, butuh pajak karbon dan pasar karbon dan ini baru berlaku tahun 2025," kata dia.

Namun, untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor pembangkit listrik mulai tahun ini. Khususnya batu bara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida.

"PLTU ini kan sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN dan pemerintah," kata dia.

Uji Coba pajak karbon ini dilakukan pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau. "Ini menunjukkan kita serius dengan green ekonomi dan kita desain mekanismenya saat ini," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Penyimpanan Karbon, Ini Fungsinya
Jokowi Teken Aturan Penyimpanan Karbon, Ini Fungsinya

Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.

Baca Selengkapnya
Pengertian Bursa Karbon, Lengkap Beserta Proses dan Fungsinya
Pengertian Bursa Karbon, Lengkap Beserta Proses dan Fungsinya

Bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon.

Baca Selengkapnya
Aturan Tentang Carbon Capture Storage Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Aturan Tentang Carbon Capture Storage Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pasar Karbon Indonesia yang Baru Diresmikan Presiden Joko Widodo
Mengenal Pasar Karbon Indonesia yang Baru Diresmikan Presiden Joko Widodo

Pasar karbon menjadi upaya negara-negara di dunia untuk menuju energi yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya