Begini Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Kebijakan ini memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.
"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Suahasil dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa target PHE dalam menekan emisi? PHE terus berkomitmen untuk menekan emisi karbon antara lain melalui implementasi enam pilar dekarbonisasi perusahaan yaitu energy demand & efficiency, gas recovery & asset integrity, low carbon power, low carbon heat, Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), serta offsetting melalui natural based solution.
-
Apa itu efek rumah kaca? Efek rumah kaca adalah fenomena alami di mana gas rumah kaca menahan panas dari matahari di atmosfer bumi.
-
Bagaimana emisi gas rumah kaca mempengaruhi cuaca? Sebenernya definisi dari perubahan iklim itu adalah akibat pada aktivitas dari manusia, terutama yang menggunakan sumber energi fosil,
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak CO2 bagi kehidupan? CO2, atau karbon dioksida memiliki beberapa bahaya yang signifikan bagi kehidupan dan lingkungan, seperti misalnya: Pemanasan Global, Perubahan Cuaca Ekstrem, Asidifikasi Laut, Kerusakan Ekosistem, Kelaparan dan Kekeringan, Polusi Udara dan Kesehatan Manusia, Hujan Asam, Efek Rumah Kaca.
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.
"Kalau di atas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.
Bila perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit.
Jika karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.
Desain Kebijakan
Suahasil melanjutkan, saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
"Ini yang sedang kita desain, butuh pajak karbon dan pasar karbon dan ini baru berlaku tahun 2025," kata dia.
Namun, untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor pembangkit listrik mulai tahun ini. Khususnya batu bara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida.
"PLTU ini kan sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN dan pemerintah," kata dia.
Uji Coba pajak karbon ini dilakukan pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau. "Ini menunjukkan kita serius dengan green ekonomi dan kita desain mekanismenya saat ini," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Baca SelengkapnyaBursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon.
Baca SelengkapnyaPemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
Baca SelengkapnyaPasar karbon menjadi upaya negara-negara di dunia untuk menuju energi yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaPermen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya