Jokowi Teken Aturan Penyimpanan Karbon, Ini Fungsinya
Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Pemerintah menunjukkan komitmen untuk mencapai target kabron netral (zero net emission) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Semisal sektor pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.
"Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Tutuka pada acara penutupan bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2).
Selain itu, Perpres ini juga mengatur dua jenis.
Perizinan utama untuk kegiatan CCS yakni izin eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.
Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.
Selanjutnya, izin operasi penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.
"Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung. Tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa," kata Tutuka.
Kementerian ESDM juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan.
Termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini.
"Melalui kerjasama yang solid, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim," pungkas Tutuka.
Pupuk Kaltim Terapkan Strategi Begini untuk Menekan Emisi Karbon
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaHal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaDia melihat masyarakat riang gembira berbondong-bondong ke TPS.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaHal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.
Baca SelengkapnyaTantangan berat ketiga berasal dari disrupsi teknologi yang memberikan tekanan besar di sektor ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
Baca SelengkapnyaAHM terus berkomitmen penuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap dukung netralitas karbon.
Baca Selengkapnya