Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Strategi BEI Rayu Perusahaan UKM untuk IPO di Bursa Saham

Begini Strategi BEI Rayu Perusahaan UKM untuk IPO di Bursa Saham Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) coba mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi.

Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50-250 miliar.

Selain batasan nilai total aset, perusahaan skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik secara langsung maupun tidak oleh pengendali dari perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau menengah, dan perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk membuka akses yang lebih luas kepada stakeholder pasar modal, khususnya perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan penggalangan dana dan menjadi perusahaan tercatat di BEI.

"Di papan bursa negara lain, perkembangan Papan Akselerasi di luar relatif sudah berjalan. Kita coba kembangkan. Ini sejalan dengan jargon kita, bursa untuk semua lapisan perusahaan," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).

Sejak Peraturan Nomor l-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi diberlakukan pada 22 Juli 2019, Nyoman melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan.

"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.

Dia menyebutkan, Papan Akselerasi mengakomodasi badan usaha yang secara bisnis prospektif dengan beberapa kemudahan persyaratan. Seperti, terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan berskala kecil dan 6 bulan untuk perusahaan berskala menengah untuk memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.O4/20l7, kemudian penggunaan standard akuntansi yang lebih sederhana bagi perusahaan kecil.

Selanjutnya, diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun ke-6 setelah tercatat, persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan, struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit, biaya pencatatan yang lebih murah, serta relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.

Dengan adanya Papan Akselerasi ini, Nyoman berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal. "Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level

BRI mengakses pendanaan melalui alternative funding, salah satunya melalui Initial Public Offering (IPO). Sebagai upaya meningkatkan level nasabah korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO

BRI berkolaborasi dengan PT BEI menyelenggarakan seminar terbuka.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Kini Bisa Beli Saham Perusahaan AS Mulai USD 1, Begini Caranya
Masyarakat Indonesia Kini Bisa Beli Saham Perusahaan AS Mulai USD 1, Begini Caranya

Dalam 100 tahun terakhir, saham AS tumbuh rata-rata 12 persen per tahunnya dan 15 persen dalam 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya

Dia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya
Fokus pada Segmen UMKM dan Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI
Fokus pada Segmen UMKM dan Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

BRI terus mempertahankan posisi sebagai bank dengan portofolio pembiayaan segmen UMKM terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju

Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Selengkapnya
BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru
BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan bahwa semakin membaiknya perekonomian dan prospeknya ke depan juga ditunjukkan oleh Indeks bisnis UMKM.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya