Begini Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU) pada Selasa (21/3) lalu di komplek parlemen.
Di dalam UU Cipta Kerja mengatur soal sertifikasi produk halal. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menerangkan bahwa ketentuan pada pasal 1 ayat (1) tertulis produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," bunyi pasal 1 ayat 2.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Kapan RUU Desa disahkan menjadi UU? DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Kemudian untuk melakukan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen di antaranya data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dan pengolahan produk.
Sementara untuk jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengajuan permohonan sertifikat halal dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 29 ayat 4.
Untuk biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. "Dalam hal permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya," tulis pasal 44 ayat 2.
Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. "Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal," bunyi pasal 33 ayat 2.
Perlu diketahui, proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pada pasal 25 pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halalb. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halalc. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk Halal dan tidak halald. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPHe. melaporkan perubahan komposisi bahandan/atau PPH kepada BPJPH.
Apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajiban sebagaimana di atas maka akan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya