DPR: Rencana holding Pertamina-PGN tergesa-gesa
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa. Menurutnya, rencana ini harus dikaji secara komprehensif dan hati hati. Sebab bisa berdampak besar pada perekonomian dan hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN.
Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina belum perusahaan terbuka. "Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya seperti ditulis Antara, Senin (29/8).
-
Apa yang sedang dikaji Pertamina saat ini? 'Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,' kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu, (30/8).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang sedang difokuskan oleh Pertamina? Pertamina saat ini sedang fokus menyelesaikan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, dimana proyek tersebut memasuki milestone baru yaitu program Turn Around (TA) Revamp yang ditargetkan selesai di awal Mei 2024.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Siapa yang memimpin peninjauan kesiapan Pertamina? Guna memastikan kesiapan layanan dan kehandalan pasokan energi saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bersama Kepala BPH Migas Erika Retnowati didampingi oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional melakukan peninjauan ke Kilang Pertamina Refinery Unit IV Cilacap dan SPBU di Kabupaten Cilacap.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
Selain itu, sampai saat ini belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.
Kemudian dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait dengan perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.
Mengacu pada UU No. 19/2003, pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi, PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR karena pendanaannya lewat APBN. "Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," katanya.
Dalam pembentukan holding, BUMN mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, holding tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau agar bisa berutang lebih banyak.
Kedua, sudah ada pemetaan antara BUMN yang sehat dan tidak efisien. "BUMN sehat dan memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja jangan sampai diindukkan dengan BUMN yang tidak efisien," katanya.
Syarat ketiga adalah sudah ada budaya perusahaan BUMN yang benar-benar kuat.
Selama ini, mental pemegang saham BUMN masih seperti pejabat yakni punya wewenang. Namun, cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak ada jiwa korporat. "Maka, hal ini harus diperbaiki," katanya.
Selanjutnya, syarat lainnya adalah perlu payung hukum yang jelas, ketat, dan benar-benar melindungi BUMN. Terakhir, perlu diperjelas peran BUMN dalam tiga kategori sebagaimana yang diusulkan BPK.
Kategori pertama adalah peran strategis, yakni BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. "Lalu, peran komersial yakni BUMN yang mampu bertarung dengan swasta, termasuk asing," katanya.
Selain itu, peran PSO yakni BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaErick menagih Komisi VI DPR sambil mengulurkan tangan terkait Rancangan Undang-Undang BUMN.
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca Selengkapnya