Berikut Perbedaan Aturan Pembayaran THR Tahun ini dengan Saat 2020
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah lebih tegas dalam mendorong perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu, perusahaan masih dibolehkan mencicil hingga akhir tahun sementara tahun ini tidak.
Alasannya, tahun lalu merupakan tahun-tahun terberat seluruh sektor menghadapi penyebaran Virus Corona yang terus meningkat. Sehingga pemerintah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang. Sementara tahun ini ada sejumlah pengetatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
"Tahun lalu, masa-masa kita melakukan masa pemulihan Covid-19. Memang pada tahun lalu bagi perusahaan yang memang tidak mampu dapat berdialog menyepakati waktu dan cara pembayaran. Waktu itu bertahap bahkan bisa sampai akhir 2020," ujarnya, Jakarta, Senin (26/4).
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Tahun ini, pemerintah lebih mempersempit batas waktu pembayaran THR hingga H-1 hari raya. "Sekarang bagi perusahaan yang masih terdampak, bisa berdialog menyepakati waktu pembayaran THR sebelum H-1 hari raya," jelas Menteri Ida.
Selanjutnya
Kemudian perbedaan selanjutnya adalah, pemantauan tahun lalu hanya dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) secara umum. Sementara tahun ini, SP, SB dan Apindo melakukan pemantauan langsung di posko-posko pengaduan THR.
"Pemantauan, kalau yang lalu hanya teman-teman serikat pekerja dan buruh memantau secara umum. Kalau tahun ini melibatkan SP dan SB serta teman-teman Apindo yang kami minta. Kemudian, juga kami minta teman-teman di pengupahan nasional," katanya.
Perbedaan terakhir kata Menteri Ida adalah, tatacara pengaduan pembayaran THR. "Tahun lalu hanya online mengingat ada sejumlah pembatasan akibat pandemi. Tahun ini ada 3 layanan, online, call centre dan langsung atau offline dengan mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya