BLBI Siap Hadapi Gugatan Anak Kaharudin Ongko Senilai Rp 216 Miliar
Merdeka.com - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyatakan, siap menghadapi gugatan hukum anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
"Terhadap pertanyaan, bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kita (siap) hadapi. Setiap orang kan berhak (mengajukan gugatan)," ujar Rionald Silaban dalam Media Briefing di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Rio menjabarkan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto Ongko sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Dalam dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko. Di antaranya nama Irjanto Ongko.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya. Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya, dan di situ disebutkan mana yang terkait itu," tegas Rionald.
Rio memastikan BLBI menghormati pendapat siapa pun, termasuk langkah hukum yang diambil oleh Anak Kaharudin Ongko. "Masing-masing orang bisa mengemukakan dalilnya atau dalihnya, itu saja. Nanti kita hadapi," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar oleh anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,12 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Jumlah ini berdasar pada tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.
Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
"Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," tulis gugatan tersebut.
Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan Satgas BLBI dengan status melakukan pelanggaran hukum oleh Badan atau Pejabat negara. Satgas BLBI juga diminta untuk mencabut plang sitaan terhadap aset Irjanto Ongko.
"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," seperti tertulis.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaJika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca Selengkapnya