Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Watch Sebut Bakal Banyak Perusahaan Mangkir Bayar THR, Ini Alasannya

BPJS Watch Sebut Bakal Banyak Perusahaan Mangkir Bayar THR, Ini Alasannya Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR 2021. Surat edaran tersebut merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun tahun ini ditandatangani lebih cepat yaitu awal Ramadan atau 12 April 2021.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, surat edaran ini menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir normal. Alasannya, pada poin 1 menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh.

Adapun kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Poin ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 dan tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya.

"Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan," ujar Timboel, Jakarta, Selasa (13/4).

Timboel menilai perusahaan akan sangat kesulitan apabila tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19 dan tidak diberi ruang mencicil namun diwajibkan membayar THR H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," jelasnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, tak ada lagi solusi yang bisa diambil.

"Apa yang bisa dilakukan pengawas Ketenagakerjaan? karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur," katanya.

Walaupun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka pekerja tidak memiliki cukup waktu untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan sebab besoknya sudah Hari Raya. Dana THR kemudian berpotensi tidak bisa dibelanjakan. "Sehingga harapan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai," jelas Timboel.

Dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

"Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka poin 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak covid-19 untuk membayar THR pada H-1," kata Timboel.

Timboel menambahkan, surat edaran ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid-19 semakin besar. Dia menilai, surat ini seperti jalan tengah yang diambil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tidak mau berkonfrontasi dengan Menko Airlangga yang meminta THR tidak boleh dicicil.

"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya