BPJS Watch Sebut Bakal Banyak Perusahaan Mangkir Bayar THR, Ini Alasannya
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR 2021. Surat edaran tersebut merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun tahun ini ditandatangani lebih cepat yaitu awal Ramadan atau 12 April 2021.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, surat edaran ini menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir normal. Alasannya, pada poin 1 menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh.
Adapun kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Poin ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 dan tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan ucapan Idul Fitri perusahaan disampaikan? Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
"Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan," ujar Timboel, Jakarta, Selasa (13/4).
Timboel menilai perusahaan akan sangat kesulitan apabila tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19 dan tidak diberi ruang mencicil namun diwajibkan membayar THR H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," jelasnya.
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, tak ada lagi solusi yang bisa diambil.
"Apa yang bisa dilakukan pengawas Ketenagakerjaan? karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur," katanya.
Walaupun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka pekerja tidak memiliki cukup waktu untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan sebab besoknya sudah Hari Raya. Dana THR kemudian berpotensi tidak bisa dibelanjakan. "Sehingga harapan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai," jelas Timboel.
Dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.
"Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka poin 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak covid-19 untuk membayar THR pada H-1," kata Timboel.
Timboel menambahkan, surat edaran ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid-19 semakin besar. Dia menilai, surat ini seperti jalan tengah yang diambil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tidak mau berkonfrontasi dengan Menko Airlangga yang meminta THR tidak boleh dicicil.
"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca Selengkapnya