BPK: Suntikan modal LPS Rp 1,2 T ke Bank Mutiara bermasalah
Merdeka.com - Dalam waktu dekat, Bank Mutiara bakal punya pemilik baru. Investor asal Jepang, J-Trust bakal menjadi pemilik anyar eks Bank Century itu. Namun, polemik seputar suntikan modal dari LPS ke Bank Mutiara masih dipersoalkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,24 triliun, menyimpang dan tidak sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa itu LPK? Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan institusi pendidikan non-formal yang berfokus pada penyediaan pelatihan guna meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Azhar, Selasa (2/12).
Suntikan modal yang dilakukan pada Desember 2013 ini dinilai tidak mempertimbangkan alternatif penutupan bank tersebut.
"Belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menutup PT Bank Mutiara," tegasnya.
Dia menambahkan, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi Juni sampai November 2013. BPK menegaskan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.
Dia menjelaskan, permasalahan penanganan Bank Mutiara di antaranya, adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan. Selain itu, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, pelaporan KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan implementasi 'good corporate governance' masih lemah.
Sekadar diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin suntikan tambahan modal kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk kesehatan bank. Dipastikan tidak ada kejanggalan dalam suntikan tersebut.
"Sudah melalui prosedur yang benar, kita menjalankannya sesuai Undang-undang (UU), jadi tidak ada masalah, kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurutnya, keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menyuntik bank eks bank century berdasarkan pertimbangan kualitas aset Bank Mutiara yang saat itu memang dalam kondisi kekeringan likuiditas.
"Penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaPengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Baca SelengkapnyaBPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya