BPK ungkap temuan potensi kerugian negara Rp 6,55 T di 2016
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). IHPS tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan dan anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).
Dalam kesempatan ini, Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintahan pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, BPK mengungkap 5.810 temuan yang meliputi 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.
Dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu ada yang berdampak finansial atau 32 persen senilai Rp 12,59 triliun. Rinciannya adalah yang jelas merugikan kerugian negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp 1,37 triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sekitar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun. Ketiga yaitu 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Harry Azhar juga menyampaikan, IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP itu meliputi 81 LHP (13 persen) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81 persen) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6 persen) pada BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP tersebut terdiri dari 9 LHP (1 persen) keuangan, 316 LHP (53 persen) kinerja, dan 279 LHP (46 persen) dengan tujuan tertentu (PDTT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yang signifikan pada semester II Tahun 2016 adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian disimpulkan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilanjutkannya, IHPS II Tahun 2016 memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2005 sampai 2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai RP 241,71 triliun.
Secara kumulatif sampai 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2006-2016 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp 70,19 triliun. Dari entitas yang diperiksa BPK selama 2016, terdapat 10 entitas yang telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK pada periode yang sama.
Sepuluh entitas yang dimaksud adalah Dewan Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Pringsewu, Pemkab Boyolali, Pemkot Bima, dan Pemkab Lamandau.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaErick Thohir ungkap hasil audit dana pensiun empat perusahaan BUMN yang bermasalah dan merugikan negara sebesar Rp300 miliar.
Baca Selengkapnya