Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKH Bakal Bahas Investasi Haji Hingga Fintech Islam di GIIF 2022

BPKH Bakal Bahas Investasi Haji Hingga Fintech Islam di GIIF 2022 haji. REUTERS

Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menggelar Global Islamic Investment Forum 2022 (GIIF 2022) pada Jumat, (25/3) secara daring dan luring. GIIF 2022 bakal dihadiri sekitar 100 peserta di lokasi acara Ballroom Hotel Pullman Central, Jakarta, dan sekitar 300 peserta melalui platform virtual.

GIIF 2022 akan membahas beberapa topik strategis, antara lain investasi haji, lingkungan, sosial dan tata kelola, pembiayaan sosial Islam, serta keuangan dan fintech Islam. Topik-topik tersebut dibahas dalam dua sesi, dengan mengundang keynote speaker dan para pakar terkemuka dari berbagai institusi internasional sebagai panelis.

Seperti diketahui, ibadah haji yang diikuti jutaan orang membawa potensi ekonomi yang besar dan menghasilkan devisa tidak kurang dari USD 12 miliar setiap tahun untuk Kerajaan Arab Saudi. Banyak industri yang telah merasakan manfaat dari multiplier economic effect dari kegiatan haji, seperti industri ritel, real estate, maskapai penerbangan, jasa perjalanan, dan perhotelan.

Orang lain juga bertanya?

Selama 2 tahun terakhir sejak 2020 sebagai dampak Pandemi Covid 19, ibadah haji dibatasi untuk Umat Islam yang berada di Arab Saudi. Hal tersebut berdampak atas peningkatan jumlah jemaah haji tunggu serta dana yang terakumulasi dari ditiadakannya pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji yang tentunya meningkatkan nilai manfaat yang dibayarkan ke rekening virtual jemaah haji Indonesia.

Tahun 2022 ini, pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren menurun. Arab Saudi pun telah mengizinkan umrah dan melonggarkan pembatasan kedatangan internasional untuk orang asing. Oleh karena itu diharapkan pada tahun 2022, umrah di bulan ramadan dapat dilaksanakan dengan kapasitas optimal dan tidak menutup kemungkinan kuota haji yang diberikan akan dapat turut dioptimalkan.

"BPKH selaku lembaga yang dibentuk melalui UU No. 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, merupakan penggerak dan 'engine of change' yang dapat lebih mengoptimalkan kondisi ekonomi dan industri keuangan syariah, melalui kewenangan melakukan penempatan di bank-bank syariah dan investasi baik di dalam maupun luar negeri," ucap Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dikutip laman BPKH, Kamis (24/3).

Hurriyah menjelaskan, sebagai lembaga pengelola keuangan yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memposisikan BPKH sebagai market maker baik secara nasional mau pun internasional.

Undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam mau pun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak.

"Yang pastinya BPKH tidak dapat melakukan segala sesuatu sendirian. Investasi cerdas dilakukan sesuai strategi yang tepat, memenuhi ketentuan perundangan, mengoptimalkan manfaat untuk Jemaah sekaligus berusaha mendapat output yang maksimal dari setiap potensi dengan kerja sama, aliansi. Masyarakat perlu turut dijadikan bagian dari ekosistem perhajian," katanya.

Sri Mulyani dan Erick Thohir Dijadwalkan Hadir

Sesi pertama membahas investasi haji dengan Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai keynote speaker. Hadir panelis yang berkompeten di bidangnya antara lain: Dr Hurriyah El Islamy (Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri), Mohamad Damshal Awang Damit (Executive Director Investment Lembaga Tabung Haji Malaysia), Dr. Adnan Mandura (Ketua Muassasah), Mohamed Hedi Mejai (Head of Investment and Head of Treasury IsDB).

Kemudian sesi kedua membahas prinsip Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST) serta Pembiayaan Sosial Islam untuk mendorong investasi berkelanjutan secara global. Sesi ini menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai pembicara utama, dan panelis: Dr. Mohamed Ali Chatti, (Pj Direktur Pengembangan Sektor Keuangan Islam di IsDB) Mohammad Nuh (Ketua Badan Wakaf Indonesia), Badlisyah Abdul Ghani (Executive Chairman, Yasaar Capital Ventures), dan Akhyar Adnan (Anggota Dewan Pengawas BPKH).

Prinsip LST bersinggungan dengan Keuangan Islam, di mana kedua konsep itu mengedepankan keadilan, pemberdayaan, dan tanggung jawab sosial. Konvergensi kedua konsep ini memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam instrumen berbasis kepatuhan syariah dan inisiatif amal yang disediakan oleh Pembiayaan Sosial Islam. Oleh karena itu, akan menarik untuk mengeksplorasi praktik terbaik dan peluang investasi dengan memanfaatkan prinsip-prinsip LST dan Pembiayaan Sosial Syariah.

"Sebagai wadah berkumpulnya policy makers dan keyplayers dari industri keuangan syariah dunia, GIIF 2022 diharapkan dapat memperkuat networking, juga mewujudkan kerja sama dan investasi nyata yang bermanfaat untuk umat Islam dan masyarakat umumnya."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya

Tahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000

Baca Selengkapnya
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Haji 2024, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci 12 Mei
Haji 2024, Jemaah Gelombang Pertama Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci 12 Mei

total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan
Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan

Biaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut

Baca Selengkapnya