Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN

Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN sidak beras impor di pelabuhan tanjung priok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengaku tak bisa seenaknya mengubah pos tarif impor beras khusus atau jenis premium. Alasannya, perlu ada pembahasan bersama dengan kementerian pembina teknis, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Bahkan, meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemisahan, bendahara negara mengingatkan bahwa soal pos tarif komoditas bukan urusan internal Indonesia semata. Penyamaan pos tarif 1006.30.99.00 untuk beras jenis khusus dengan medium, merupakan kesepakatan ASEAN.

"Ini kan ketentuan perdagangan internasional di ASEAN nomenklatur, jadi tugas utama pengubahan ada di Ditjen Kerja Sama Perdagangan internasional di kemendag," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Tanjung Priok, akhir pekan ini.

Orang lain juga bertanya?

Kebutuhan memisahkan pos tarif impor beras ini muncul akibat mencuatnya aksi importir mendatangkan beras asal Vietnam tahun lalu. Ketika otoritas perdagangan menuturkan bahwa pengusaha tidak bersalah, bea cukai justru menemukan kasus baru.

Pabean belum lama menemukan 800 ton beras impor yang barangnya menyalahi izin. Seharusnya tiga importir mendatangkan beras Thai Hom Mali dari Thailand, tetapi yang dikirim adalah beras wangi asal Vietnam. Bea Cukai menduga, ada pelanggaran, entah di level surveyor, importir, atau di Surat Persetujuan Impor (SPI).

Chatib mengakui, pembedaan pos tarif bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran impor beras di masa mendatang. Ketika HS Code beras masih disamakan, besar peluang importir nakal mengatasi aturan. Cuma, dia mengingatkan bahwa pembedaan ini wajib dibicarakan dengan otoritas perdagangan ASEAN lainnya. "Kalau itu disepakati (di level ASEAN) maka itu bisa dicegah," ujarnya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak membeda-bedakan beras, ke dalam jenis medium atau premium. Adanya pembedaan merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan.

Tim pabean sekadar memastikan, adanya pos tarif karena tingkat keterpecahan beras berbeda. Semakin utuh produk beras, maka semakin mahal harganya. Masalahnya, dalam temuan baru dugaan pelanggaran impor ini, biang keroknya bukan sekadar kesamaan HS Code.

"Thai ho mali ini khusus HS-nya hanya 100.63.040.00. Tapi kenapa yang datang malah beras wangi Vietnam yang HS code-nya berbeda, itu masih kita dalami. Sekarang beras yang sedang kita tahan ini kita cek," ungkapnya.

Beras bermasalah asal Vietnam itu diuji di Balai Besar Tanaman Padi Subang, Jawa Barat. Hasil pengujian keluar Kamis (13/2), pekan depan. Kalau terbukti memang dari Negeri Paman Ho bukannya Thailand, maka Bea Cukai memastikan terjadi pelanggaran perizinan.

Agung menjelaskan, pihaknya menilai aktivitas importasi bermasalah ini, walaupun tetap mendatangkan beras premium, bisa merusak harga pasar. Pasalnya, harga Thai Hom Mali di pasaran dunia USD 1.100 per ton. Sedangkan beras wangi Vietnam yang didatangkan berharga jauh di bawahnya, yakni USD 550 per ton. Dikhawatirkan, importir menjualnya ke pasar becek, bukan lagi distribusi khusus seperti mekanisme wajib peredaran beras premium.

"Karena kita tahu, beras ini dibatasi oleh kementerian pembina teknis. Kalau ternyata mendistorsi pasar karena harganya lebih murah, itu bukan domainnya bea cukai. Tugas kami sudah sesuai prosedur," kata Agung.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta kementerian terkait segera duduk bersama membahas pembedaan pos tarif. Ini supaya mekanisme jadi transparan. Aturan mainnya, beras premium yang harganya mahal boleh diimpor oleh swasta. Sedangkan beras medium, dari manapun asalnya, cuma boleh didatangkan Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Buat saya silakan diperjelas, dipertegas sehingga tidak disalahartikan, yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan," kata Hatta.

Sementara Kementerian Perdagangan sebelumnya mengaku tak terlalu berwenang menentukan pos tarif pabean. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk komoditas beras premium.

"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras! PKS Sentil Kerjasama Pertanian Indonesia dan China: Nanti Ada Impor Petani Juga
VIDEO: Keras! PKS Sentil Kerjasama Pertanian Indonesia dan China: Nanti Ada Impor Petani Juga

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait impor beras besar-besaran lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Serikat Petani Minta Pemerintah Tak Impor Beras, Ini Alasannya
Serikat Petani Minta Pemerintah Tak Impor Beras, Ini Alasannya

Henry menilai, prosedur impor beras saat ini masih memerlukan rantai administrasi yang panjang.

Baca Selengkapnya
Gerakan Bapanas Stop Boros Pangan Dinilai Sulit Diwujudkan
Gerakan Bapanas Stop Boros Pangan Dinilai Sulit Diwujudkan

Opsi itu digaungkan Bapanas merespons data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut 30% total pangan terbuang.

Baca Selengkapnya
Menteri Ekonomi se-ASEAN Kumpul di Semarang, Bahas UMKM Hingga Kesehatan
Menteri Ekonomi se-ASEAN Kumpul di Semarang, Bahas UMKM Hingga Kesehatan

Ada 5 isu yang dibahas, yakni Digital Transformation, Sustainable Development, Health Resilience, Food Security, and Trade & Investment Facilitation.

Baca Selengkapnya
Bulog Kena Tegur Kemendagri, Harga Beras Masih Melambung di Tengah Skandal Demurrage Rp294 M
Bulog Kena Tegur Kemendagri, Harga Beras Masih Melambung di Tengah Skandal Demurrage Rp294 M

Teguran ini terjadi di tengah skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras

Mark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Pemerintah Waspada Krisis Pangan: Negara yang Impor Beras Ketar-Ketir
Megawati Minta Pemerintah Waspada Krisis Pangan: Negara yang Impor Beras Ketar-Ketir

Megawati mengingatkan pemerintah mengenai ancaman krisis pangan ke depan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.

Baca Selengkapnya
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras

KPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras PDIP Skakmat Mendag Soal Barang Impor
VIDEO: Keras PDIP Skakmat Mendag Soal Barang Impor "Jangan Sampai Kita Jadi Tempat Sampah Barang Kualitas Rendah"

Menurutnya banyak barang impor masuk ke Indonesia dengan kualitas buruk

Baca Selengkapnya