Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengaku tak bisa seenaknya mengubah pos tarif impor beras khusus atau jenis premium. Alasannya, perlu ada pembahasan bersama dengan kementerian pembina teknis, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Bahkan, meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemisahan, bendahara negara mengingatkan bahwa soal pos tarif komoditas bukan urusan internal Indonesia semata. Penyamaan pos tarif 1006.30.99.00 untuk beras jenis khusus dengan medium, merupakan kesepakatan ASEAN.
"Ini kan ketentuan perdagangan internasional di ASEAN nomenklatur, jadi tugas utama pengubahan ada di Ditjen Kerja Sama Perdagangan internasional di kemendag," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Tanjung Priok, akhir pekan ini.
-
Apa target Kementan terkait beras? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan kebutuhan beras pada bulan Maret, April dan Mei mendatang dalam kondisi aman.
-
Kenapa Kementan fokus pada swasembada beras? 'Kondisi dunia sekarang sedang menghadapi krisis pangan. Bahkan sudah ada negara yang kelaparan dan beberapa negera menyetop ekspor karena perubahan cuaca. Jadi mau tidak mau kita harus menuju swasembada dan harus berdiri di kaki sendiri.
-
Kenapa Kementan fokus pada beras? “Lahan itu akan kita sentuh dengan teknologi untuk selanjutnya bisa menjadi lumbung bagi Sumatera Selatan,“ kata SYL. Secara nasional, kata SYL, kondisi pangan Indonesia berdasarkan neraca yang ada berada pada posisi aman.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Kebutuhan memisahkan pos tarif impor beras ini muncul akibat mencuatnya aksi importir mendatangkan beras asal Vietnam tahun lalu. Ketika otoritas perdagangan menuturkan bahwa pengusaha tidak bersalah, bea cukai justru menemukan kasus baru.
Pabean belum lama menemukan 800 ton beras impor yang barangnya menyalahi izin. Seharusnya tiga importir mendatangkan beras Thai Hom Mali dari Thailand, tetapi yang dikirim adalah beras wangi asal Vietnam. Bea Cukai menduga, ada pelanggaran, entah di level surveyor, importir, atau di Surat Persetujuan Impor (SPI).
Chatib mengakui, pembedaan pos tarif bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran impor beras di masa mendatang. Ketika HS Code beras masih disamakan, besar peluang importir nakal mengatasi aturan. Cuma, dia mengingatkan bahwa pembedaan ini wajib dibicarakan dengan otoritas perdagangan ASEAN lainnya. "Kalau itu disepakati (di level ASEAN) maka itu bisa dicegah," ujarnya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak membeda-bedakan beras, ke dalam jenis medium atau premium. Adanya pembedaan merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan.
Tim pabean sekadar memastikan, adanya pos tarif karena tingkat keterpecahan beras berbeda. Semakin utuh produk beras, maka semakin mahal harganya. Masalahnya, dalam temuan baru dugaan pelanggaran impor ini, biang keroknya bukan sekadar kesamaan HS Code.
"Thai ho mali ini khusus HS-nya hanya 100.63.040.00. Tapi kenapa yang datang malah beras wangi Vietnam yang HS code-nya berbeda, itu masih kita dalami. Sekarang beras yang sedang kita tahan ini kita cek," ungkapnya.
Beras bermasalah asal Vietnam itu diuji di Balai Besar Tanaman Padi Subang, Jawa Barat. Hasil pengujian keluar Kamis (13/2), pekan depan. Kalau terbukti memang dari Negeri Paman Ho bukannya Thailand, maka Bea Cukai memastikan terjadi pelanggaran perizinan.
Agung menjelaskan, pihaknya menilai aktivitas importasi bermasalah ini, walaupun tetap mendatangkan beras premium, bisa merusak harga pasar. Pasalnya, harga Thai Hom Mali di pasaran dunia USD 1.100 per ton. Sedangkan beras wangi Vietnam yang didatangkan berharga jauh di bawahnya, yakni USD 550 per ton. Dikhawatirkan, importir menjualnya ke pasar becek, bukan lagi distribusi khusus seperti mekanisme wajib peredaran beras premium.
"Karena kita tahu, beras ini dibatasi oleh kementerian pembina teknis. Kalau ternyata mendistorsi pasar karena harganya lebih murah, itu bukan domainnya bea cukai. Tugas kami sudah sesuai prosedur," kata Agung.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta kementerian terkait segera duduk bersama membahas pembedaan pos tarif. Ini supaya mekanisme jadi transparan. Aturan mainnya, beras premium yang harganya mahal boleh diimpor oleh swasta. Sedangkan beras medium, dari manapun asalnya, cuma boleh didatangkan Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Buat saya silakan diperjelas, dipertegas sehingga tidak disalahartikan, yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan," kata Hatta.
Sementara Kementerian Perdagangan sebelumnya mengaku tak terlalu berwenang menentukan pos tarif pabean. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk komoditas beras premium.
"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait impor beras besar-besaran lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHenry menilai, prosedur impor beras saat ini masih memerlukan rantai administrasi yang panjang.
Baca SelengkapnyaOpsi itu digaungkan Bapanas merespons data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut 30% total pangan terbuang.
Baca SelengkapnyaAda 5 isu yang dibahas, yakni Digital Transformation, Sustainable Development, Health Resilience, Food Security, and Trade & Investment Facilitation.
Baca SelengkapnyaTeguran ini terjadi di tengah skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHaryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMegawati mengingatkan pemerintah mengenai ancaman krisis pangan ke depan.
Baca Selengkapnyapenetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya banyak barang impor masuk ke Indonesia dengan kualitas buruk
Baca Selengkapnya