Cerita Dosen Terima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Dipakai Beli Sembako Hingga Perbiki HP
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi terus memberi bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Terbaru, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta per orang untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.
Bantuan subsidi gaji tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun. Hal ini langsung disambut bagi para tenaga pendidik, seperti salah satunya Dosen. Hal ini pula yang dirasakan Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Sri Murni.
"Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga," ucap dia, Jumat (20/11).
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Siapa yang memerlukan dukungan pendidikan? Kurang Dukungan dalam Pendidikan Ketidakterlibatan orangtua dalam pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak, dapat mengganggu kemajuan intelektual mereka. Anak-anak memerlukan dukungan, seperti bimbingan belajar, perhatian terhadap prestasi akademik, serta akses terhadap fasilitas pendidikan yang baik.
-
Apa yang diberikan dalam bantuan Kemendag Peduli? Bantuan 2.000 Paket Kebutuhan Pokok Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket. Masing- masing paket tersebut terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, dan mi instan.
-
Apa yang diberikan Bupati Banyuwangi kepada guru PAUD? Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi.
Bantuan ini menurutnya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. "Juga kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini,” terang Mila.
Hal serupa juga dikatakan Guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, Mila Faldiah Nur. Dampak pandemi Covid-19 ini memang terasa sekali baginya. Ini karena sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah.
"Merasa terkejut. Kami mengira bantuan program penanggulangan Covid-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," ungkapnya.
Di kesempatan lain, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyampaikan, yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan.
"Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan," terangnya.
Target utama penerima subsidi gaji PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini.
Semua itu mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Syarat Terima Bantuan
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.
"Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," tegas Abdul Kahar.
Terkait validasi data, dia mengaku sudah valid. Apalagi pihaknya melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Kartu Prakerja.
"Kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa," terangnya.
Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serikat Pekerja Kampus meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaMomen penuh haru dan bahagia sebanyak 125 mahasiswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Pemkot Medan
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaCuri perhatian, momen dosen bagikan THR untuk mahasiswanya ini viral.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaIDEAS melakukan survei yang hasilnya pendapatan 42 persen guru di bawah Rp2 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaTantangan yang menghantui dunia pendidikan bukan hanya pada aspek siswa atau peserta didiknya saja melainkan juga bagi tenaga didik.
Baca Selengkapnya