CPNS Juga Dapat THR di 2021, Segini Besarannya
Merdeka.com - Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selain PNS, pemerintah juga bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Calon PNS (CPNS). Kendati, besarannya hanya 80 persen saja.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," demikian dikutip dari pasal 7 poin a PP 63/2021, Jumat (30/4).
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Siapa yang menerima tunjangan jamsostek saat KKN? Disampaikan Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, pihaknya mendaftarkan sebanyak 1.253 mahasiswanya yang KKN ke layanan BP Jamsostek.
-
Apa saja yang diterima ahli waris PPNPN? 'Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.
Selain CPNS, Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR 100 persen. Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri jumlahnya 85 persen dari THR dan gaji ke-13 Menteri.
THR bagi ASN sendiri akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran 2021 (pasal 11 ayat 1). Jika belum dibayarkan, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2021 (pasal 12 ayat 1).
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca Selengkapnya