Dana desa, DPD minta seleksi tenaga pendamping tak ada kongkalikong
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai proses pemilihan tenaga pendamping dalam penyaluran dana desa sarat kepentingan politik. Sebab, pemerintah melakukan rekruitmen tertutup sepanjang Mei-Juni 2015.
"Saya melihat ada transaksi atau kepentingan politik dalam memilih Pendamping Desa karena seleksi tertutup. Maklum kan mau pemilihan kepala daerah, jadi yang ditaruh untuk mengelola dana di desa harus dekat dengan penguasa politik," ujar Wakil Ketua Komite I DPR RI Fachrur Razi dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
Dia bilang, pemerintah daerah seharusnya mempekerjakan mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagai tenaga pendamping.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
"Veteran PNPM ini pernah dijanjikan dinas kabupaten atau kota bakal diterima lagi. Tapi sepertinya mereka lebih memilih fresh graduate dibanding yang sudah berpengalaman 10 tahun di PNPM," tegasnya.
Menurutnya, wajar jika banyak orang ingin menjadi tenaga pendamping. Sebab, penghasilan yang diterima bisa mencapi Rp 14 juta per bulan.
"Pantas saja jika yang mendaftar banyak. Jadi harapannya jangan ada kongkalikong di lapangan lah," pungkas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, tenaga pendamping wajib disedikan untuk membantu aparat desa mengelola dana. Dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah mengalokasikan Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPilkades diharapkan berjalan seperti sebelumnya tanpa keterlibatan partai politik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaRonny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaAbdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya