Dana Haji Bisa Dikembalikan, Begini Caranya
Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangan pemerintah karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di seluruh negara termasuk Arab Saudi.
Keputusan tersebut kemudian menjadi topik pembahasan hangat hari ini, Jumat (4/6). Masyarakat memperdebatkan penggunaan dana haji, dan juga mengenai pengembalian dana kepada calon jamaah haji.
Lalu, apakah dana haji bisa ditarik kembali?
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dana haji bisa dikembalikan. Baik untuk pelunasan maupun pengambilan secara penuh. "Dana haji bisa dikembalikan mau pelunasan saja atau full silakan," ujar Syam kepada merdeka.com, Jakarta.
Syam melanjutkan, meski dapat diambil kembali, akan ada konsekuensi biaya pembatalan bila dibatalkan secara keseluruhan. Besaran biaya pembatalan tersebut diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Namun di PIHK ada konsekuensi biaya pembatalan jika batal seluruhnya," kata Syam.
Diapun melanjutkan, PIHK yang dimaksud dalam hal ini adalah travel penyelenggara keberangkatan haji dan umroh. Sementara itu, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi.
"Jika haji reguler bisa langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat," paparnya.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan yaitu, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan surat pernyataan pengambilan dana kembali.
Kemudian, calon jemaah juga diharuskan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau rupiah. "Diharuskan juga membawa bukti setoran haji dan identitas pendukungnya seperti yang sudah dijelaskan," kata Syam.
Nantinya, kelengkapan surat-surat dan pernyataan akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuat surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa jemaah haji yang belum diberangkatkan ke Mekkah karena masih dirawat di rumah sakit Madinah.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah kloter KJT-30 berasal dari Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Subang.
Baca Selengkapnya