'Dana Ketahanan Energi lebih tepat dibebankan ke KKKS bukan rakyat'
Merdeka.com - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan pemerintah harusnya tak menerapkan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang dibebankan ke masyarakat pada 5 Januari 2015. Dia menilai pungutan tersebut lebih tepat dibebankan kepada perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang dinamakan petroleum fund.
"Mungkin harus dijelaskan dulu prospek DKE itu kalau ingin dirujuk apa yang berlaku secara umum di dunia. Kalau di luar negeri itu diterapkan petroleum fund. Setelah itu dibedakan ada yang dana stabilisasi dan dana tabungan," ujar dia saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).
Marwan menegaskan tak tepat apabila dana pungutan dibebankan ke masyarakat. Selain itu, penerapan dana stabilisasi tak memerlukan payung hukum kebijakan ini mudah dijalankan.
-
Kenapa KTNA mendukung subsidi langsung? “Sebetulnya usulan subsidi dilakukan secara langsung itu dari kami (KTNA.red). Tapi yang kami harapkan, subsidi itu diarahkan untuk subsidi pemasaran,“ sebut Zulharman.
-
Bagaimana KTNA ingin subsidi pupuk? “Kami setuju dengan Pak Menteri Pertanian, KTNA berharap pendistribusian dari sistem subsidi ini harus tertata dari awal hingga akhir,“
-
Apa saja bantuan KJMU? Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU tahap 1. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 21 Maret 2024. 'Selanjutnya data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan regsosek (registrasi sosial ekonomi),' kata dia.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Dimana BBNKB dibayarkan? Prosesnya ini akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda.
"Jadi kalau pemerintah ingin menerapkan dua pola ini yang mendesak sebetulnya sekarang tanpa didukung aturan pemerintah pun bisa menerapkan dana stabilisasi. Dana ini diambil dari selisih harga minyak dunia dan harga BBM yang di masyarakat. Jadi saat harga minyak dunia naik, harga BBM tidak perlu naik," kata dia.
Untuk itu, Marwan meminta agar pemerintah tidak meminta DKE tetapi menerapkan dana stabilisasi. Dana ini, nantinya tidak hanya untuk membangun Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pembangunan infrastruktur lainnya.
"Mengambil pungutan harus diganti jadi komponen dana stabilisasi. Lalu, dana ini dikembalikan ke masyarakat lagi bukan untuk membangun EBT," tegas dia.
Marwan menambahkan pemerintah harus merubah Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. Alasannya, nantinya dana ini bisa disimpan oleh lembaga yang akuntable dan bisa dilaporkan kepada masyarakat.
"Untuk harga BBM saya usulkan pemerintah membuat Perpres mengganti Perpres 191 dimana didalamnya ditambahkan satu komponen tentang stabilisasi. Dana ini bisa disimpan oleh ESDM yang penting akuntable dan transparan, setiap 2 minggu dilaporkan ke masyarakat," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran berencana melakukan efisiensi terhadap penyaluran subsidi energi seperti Pertalite dan LPG 3 Kg.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,8 persen dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan tentang pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dalam upaya transisi energi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, dan listrik, khususnya untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Baca SelengkapnyaLaporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaAnggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, pendanaan kepada negara berkembang seharusnya bersifat membangun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok, masyarakat lain.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca Selengkapnya