Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari 585 usaha gadai swasta, baru 24 yang mendaftar ke OJK

Dari 585 usaha gadai swasta, baru 24 yang mendaftar ke OJK Pegadaian tanpa izin. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa gadai swasta untuk segera mendaftarkan diri ke OJK. Ini bertujuan untuk menciptakan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M. Ichsanuddin mengatakan, hingga saat ini baru 24 penyedia jasa gadai yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, baru 10 yang sudah mengantongi izin usaha.

Menurut dia, jumlah ini masih kecil dibandingkan jumlah pegadaian swasta yang ada dalam data OJK yakni sebanyak 585 pegadaian.

Orang lain juga bertanya?

"Kita beri waktu hingga 29 Juli 2019 untuk mendaftarkan ke OJK. Data dari teman-teman di daerah ada 585 pegadaian swasta," ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5).

Berdasarkan POJK No 31/2016 Tentang Usaha Prgadaian, setiap pegadaian swasta yang terdaftar wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi.

Ke-24 pegadaian swasta yang sudah terdaftar di OJK saat ini memiliki badan hukum yang masih beragam. Selain PT dan koperasi, masih ada yang berbadan hukum CV dan UD (Usaha Dagang).

"Kan yang bisa mereka yang daftar mereka masih bisa gunakan badan hukum yang sekarang. Setelah ini mereka harus sesuaikan badan hukum (PT atau Koperasi)," kata dia.

Tak hanya badan hukum, usaha gadai harus memiliki kapasitas permodalan yang memadai. Untuk yang beroperasi di wilayah Kabupaten/Kota wajib memiliki modal minimal Rp 500 juta. Sedangkan yang beroperasi di wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Permodalan juga nanti harus disesuaikan," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya