Darmin: Paket kebijakan ekonomi jilid VII jadi diumumkan hari ini
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid VII diumumkan hari ini. Awalnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengkonfirmasi pembatalan pengumuman tersebut.
"Malah kemungkinan jadi (diumumkan hari ini), ya tapi saya ya memang tetep harus melapor, tapi tadi presiden mengatakan lebih baik diumumkan saja," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).
Darmin mengatakan, setidaknya ada dua fokus dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang akan diumumkan sore ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Ada dua barangkali di dalamnya, mengenai fasilitasi agar perusahaan yang padat karya, yang satu lagi tidak menyangkut padat karya, ada fasilitasi mereka tidak terdorong untuk PHK," kata Darmin.
Sementara, fasilitas insentif pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 terpaksa ditunda. Alasannya, kebijakan tersebut harus dikomunikasi terlebih dahulu dengan pengusaha.
"Sudah dikomunikasikan dan katanya oke, artinya dulu 2008 itu dunia usaha tidak mau, kalau harus membuka semua karyawan mereka," jelas Darmin.
Namun, saat ini perusahaan-perusahaan sudah diwajibkan membuka data karyawan untuk kepentingan data BPJS. Sehingga, pemberian fasilitas PPh 21 akan berikan 50 persen. Kebijakan itu berkaitan dengan keringanan pajak atau tax allowance.
Sedangkan, kebijakan lain berkaitan dengan sertifikasi tanah. "(Yang kedua) Lebih kepada sertifikasi tanah petani, rakyat," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah hingga saat ini masih membahas paket kebijakan ekonomi lanjutan dari sejumlah paket yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, paket selanjutnya tengah dipersiapkan.
"Paket kebijakan belum diumumkan hari ini tetapi paket kebijakan sudah dipersiapkan Menko perekonomian. Dalam sela ratas nanti akan ada pembahasan terbatas antara Bapak Presiden dengan Wapres dan Menko Perekonomian. Kalau memang sudah siap insya Allah akan diumumkan," kata Seskab seperti dilansir Antara, Jumat (4/12).
Fokus kebijakan akan mengarah pada kesiapan untuk menghadapi kebijakan The Fed.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya